Maluku Utara — Serikat Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami sejumlah wartawan saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United FC dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam (7/3/2026) sekitar pukul 23.05 WIT, setelah pertandingan berakhir. SIWO menilai tindakan yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga ofisial Malut United sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik.
Salah satu korban intimidasi adalah Irwan Djailani alias Bradex, jurnalis Radio Republik Indonesia Ternate. Ia didatangi dan diduga dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian dari aktivitas peliputan jurnalistik.
Tidak hanya itu, oknum ofisial yang sama juga disebut meminta steward untuk mengusir sejumlah wartawan dari tribun stadion, meskipun para jurnalis tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.
Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji, tetapi merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Wartawan yang hadir telah memiliki kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Tidak ada pihak yang berhak menghalangi atau memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” ujar Suryansyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Situasi di dalam stadion bahkan sempat memanas. Oknum ofisial tersebut dilaporkan membuntuti tim wasit hingga ke ruang ganti, menggedor pintu dengan keras serta melontarkan umpatan dan ancaman kepada perangkat pertandingan. Akibatnya, tim wasit terpaksa bertahan di ruang ganti selama sekitar satu setengah jam sebelum akhirnya dapat meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah situasi dinyatakan aman oleh aparat kepolisian.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, juga mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.
“Tindakan itu tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kami mendukung langkah SIWO PWI Pusat untuk melaporkan kasus ini kepada Kapolri,” tegas Asri.
Menurutnya, para wartawan yang meliput pertandingan tersebut telah bekerja sesuai prosedur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain melaporkan kasus ini kepada Kapolri, SIWO PWI Pusat juga mendesak PT Liga Indonesia Baru sebagai operator kompetisi untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ofisial Malut United yang terlibat.
“Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi. Kami akan berdiri di garis depan melindungi wartawan olahraga Indonesia dalam menjalankan tugasnya,” tegas Suryansyah.
SIWO PWI Pusat juga mengingatkan seluruh pihak dalam ekosistem sepak bola nasional—mulai dari manajemen klub, ofisial tim, suporter hingga penyelenggara kompetisi—bahwa wartawan merupakan mitra penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dunia olahraga.
Organisasi tersebut berharap insiden serupa tidak kembali terjadi dan semua pihak dapat bersama-sama menciptakan ekosistem olahraga Indonesia yang profesional, sehat, serta menghormati kebebasan pers.(red)















