Halmahera Utara — Setelah terbitnya pemberitaan di sejumlah media online terkait penunggakan upah Bunda PAUD selama kurang lebih delapan bulan di Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, muncul sejumlah fakta baru yang semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PAUD di desa tersebut.
Penelusuran yang dilakukan oleh Wilcho Rusu (Migo) mengungkap bahwa salah satu Bunda PAUD yang telah mengabdi lebih dari lima tahun mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti keberadaan dan penggunaan anggaran operasional PAUD di Desa Tetewang selama masa pengabdiannya.
Lebih mengejutkan lagi, ketika para Bunda PAUD menanyakan Surat Keputusan (SK) mereka, Kepala Desa Tetewang, Rudi Gofotor, disebutkan mengatakan bahwa SK Bunda PAUD tidak pernah diberikan kepada para tenaga pengajar tersebut.
Selain itu, muncul pula dugaan kuat bahwa Kepala Desa Tetewang, Rudi Gofotor, merangkap jabatan sebagai Ketua Pengelola PAUD di desa setempat. Jika benar, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang kepala desa maupun perangkat desa merangkap jabatan pada lembaga lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Menanggapi dugaan tersebut, Wilcho Rusu meminta agar Bupati Halmahera Utara dan dinas terkait segera turun tangan menelusuri fakta-fakta di lapangan. Menurutnya, langkah tegas pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga marwah Kabupaten Halmahera Utara, terutama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di tingkat desa.
Kami berharap Bapak Bupati dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan ini. Agar publik mengetahui ke mana sebenarnya anggaran PAUD itu digunakan,” tegas Wilcho.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan maupun anggaran yang merugikan para tenaga pendidik dan anak-anak di Desa Tetewang.(red)

















