Halmehera Selatan. – Setelah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan berbagai media di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kontraktor pengambilan dan penjualan tanah topsoil di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, akhirnya angkat bicara.
Hilman, pihak yang melakukan pengambilan tanah tersebut, membantah aktivitasnya melanggar hukum. Menurutnya, tanah yang diambil bukan termasuk material galian C, melainkan tanah topsoil yang dimanfaatkan untuk kebutuhan persemaian.
“Tanah yang dikeruk itu bukan galian C,” kata Hilman kepada wartawan Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, sekitar 2.100 karung atau kurang lebih 150 meter kubik tanah topsoil yang dikirim ke Kawasi, Pulau Obi, digunakan untuk kepentingan persemaian sehingga, menurutnya, tidak ada unsur pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
“Itu kebetulan tanah topsoil yang dimanfaatkan untuk persemaian,” ujarnya.
Hilman juga mempertanyakan dasar anggapan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum. Ia menyebut tanah yang diambil berasal dari lahan milik Fajri Ahmad dan merupakan hasil pembukaan jalan.
“Kok pelanggarannya di mana? Tanah itu milik Pak Fajri, hasil dari pembukaan jalan juga,” katanya.
Lebih lanjut, Hilman mengaku proses pengambilan tanah telah diketahui pemerintah desa setempat. Menurutnya, aktivitas tersebut telah mengantongi surat keterangan atau persetujuan yang diketahui oleh pemerintah desa.
“Iya, izin mengetahui dari desanya tetap ada, Pak,” tuturnya.
Meski demikian, pernyataan Hilman tersebut merupakan penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Status hukum kegiatan pengambilan dan penjualan tanah topsoil untuk kepentingan komersial tetap menjadi kewenangan instansi berwenang untuk menilai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, maupun pemanfaatan sumber daya alam. (red)

















