MALUKU UTARA, – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara akhirnya buka suara terkait isu dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 14 Februari 2024 lalu.
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB Maluku Utara, Muksin Amrin kepada jarumsatu.com, Kamis (29/2) membantah adanya tuduhan penggelembungan suara yang terjadi di tingkat TPS pada beberapa kecamatan.
“Secara lugas saya menyampaikan angka dugaan penggelembungan suara sebanyak 2000 itu tidak benar seperti dalam pemberitaan di beberapa media,” tegas Ketua LPP DPW PKB Maluku Utara.
Menurutnya, jika dugaan itu benar di silahkan saja kepada pihak-pihak yang menduga PKB melakukan penggelembungan suara menyajikan data berupa bukti fom C1, fom C-plano atau C-hasil.
“Supaya disandingkan datanya, apakah angka-angka didalam dokumen itu berbeda dengan formulir D-hasil kecamatan yang dituduhkan dilakukan penggelembungan atau tidak. Jangan membikin opini liar yang seolah-olah menyudutkan PKB, harus demokratis lah dalam Pemilu ini. Kalau hanya sekedar opini semua orang bisa melakukan itu. Tetapi kalau mengekspos sesuatu harus memiliki data yang konkrit dan jelas jangan sajikan data liar,” ujar Muksin.
Mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara ini mengatakan, berdasarkan fom C-Hasil di TPS 01 Desa Batulak, Kecamatan Gane Barat Utara, jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 189 orang. Jumlah surat suara yang di gunakan 143, suara suara tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk surat suara sisa cadangan 46.
Kemudian lanjutnya, di TPS 02 Desa Batulak, Kecamatan Gane Barat Utara jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 173 orang, jumlah surat suara yang di gunakan 112, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos 1.
“Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 60. Jumlah seluruh suara sah 105, jumlah suara tidak sah 7, jumlah seluruh suara sah dan suara tidak Sah 112 suara. Saya sendiri memperoleh suara 74 di dua TPS berbeda. TPS 01 48 Suara dan TPS 02 26 Suara,” jelas Muksin Amrin sembari menyebutkan Desa Batulak sebagai sampel pembuktian sesuai data berupa fom C-hasil dan fom D.hasil kecamatan yang di miliki partainya.
“Dengan demikian tuduhan penggelembungan suara di kecamatan Gane Barat Utara, Gane Timur, Makean Barat, Pulau Makean, dan Kayoa Selatan harus sanggup dibuktikan. Kalau tidak ini namanya pembohongan publik,” tandasnya. (Red/tim) *

















