Sepanjang Tahun 2023, Jumlah Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Turun Signifikan

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Malut, Brigjen Pol Samudi memimpin Press Release akhir tahun 2023 didampingi Irwasda, Kabidhumas dan Karo OPS./jmg

Wakapolda Malut, Brigjen Pol Samudi memimpin Press Release akhir tahun 2023 didampingi Irwasda, Kabidhumas dan Karo OPS./jmg

TERNATE, – Sepanjang 2023 Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara telah memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada 20 anggotanya yang bermasalah.

Setidaknya Polda mencatat ada 120 kasus disiplin dan 40 kasus pelanggaran kode etik.

“Jumlah ini dihitung selama Januari hingga Desember 2023,” sebut Wakapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi dalam rilis akhir tahun 2023 bersama wartawan di Red Corner, Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate, Sabtu (30/12).

Selain itu, kata Samudi, pihaknya juga dapat menyelesaikan perkara pelanggaran sidang disiplin 2023 sebanyak 113 kasus atau 96 persen dan penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 36 kasus atau 90 persen.

“2023 ini jumlah pelanggaran kode etik profesi Polri mengalami penurunan yang signifikan, yaitu 21 laporan polisi, sementara 2022 lalu pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 61 laporan,” ungkap Samudi.

Selain itu, jenderal bintang satu itu bilang, Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko telah memberikan punishment atau hukuman bagi anggota yang bermasalah dengan menerbitkan keputusan PTDH terhadap 20 anggota.

“Dari 20 anggota di antaranya, pelanggaran disersi (meninggal tugas dinas) sebanyak 9 kasus, perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, KDRT 1 kasus dan penipuan 1 kasus. Jadi ini merupakan komitmen Polda Malut untuk wujudkan Polri yang presisi,” tandasnya. (Red/tim)*

Berita Terkait

FORMAHSEL Resmi Lapor ke KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp3,3 Miliar Diminta Dibongkar Tuntas
Kapolda Malut: Tak Ada Ampun Bagi Mafia Kayu dan BBM Ilegal
Formapas Malut Desak Kapolda Periksa Dugaan Pelanggaran Jetty PT STS di Maba Haltim
Formapas Malut Geruduk Kantor Pusat PT ARA. Kecam Keras Dugaan Kerusakan Lingkungan
HUT Bhayangkara ke-80, Jufri: POLRI Presisi Harus Hadir dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Maluku Utara
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
Polda Malut Tunggu Audit BPKP, Kasus Proyek Jalan Rp11,9 Miliar di Halsel Kian Terang
Maut di Tambang Anggai, Parade Malut Kritik Keras Pengawasan APH yang Dinilai Tidak Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:10 WIB

FORMAHSEL Resmi Lapor ke KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp3,3 Miliar Diminta Dibongkar Tuntas

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:45 WIB

Kapolda Malut: Tak Ada Ampun Bagi Mafia Kayu dan BBM Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:09 WIB

Formapas Malut Desak Kapolda Periksa Dugaan Pelanggaran Jetty PT STS di Maba Haltim

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:50 WIB

Formapas Malut Geruduk Kantor Pusat PT ARA. Kecam Keras Dugaan Kerusakan Lingkungan

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Jufri: POLRI Presisi Harus Hadir dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Maluku Utara

Berita Terbaru