TERNATE, – Sepanjang 2023 Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara telah memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada 20 anggotanya yang bermasalah.
Setidaknya Polda mencatat ada 120 kasus disiplin dan 40 kasus pelanggaran kode etik.
“Jumlah ini dihitung selama Januari hingga Desember 2023,” sebut Wakapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi dalam rilis akhir tahun 2023 bersama wartawan di Red Corner, Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate, Sabtu (30/12).
Selain itu, kata Samudi, pihaknya juga dapat menyelesaikan perkara pelanggaran sidang disiplin 2023 sebanyak 113 kasus atau 96 persen dan penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 36 kasus atau 90 persen.
“2023 ini jumlah pelanggaran kode etik profesi Polri mengalami penurunan yang signifikan, yaitu 21 laporan polisi, sementara 2022 lalu pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 61 laporan,” ungkap Samudi.
Selain itu, jenderal bintang satu itu bilang, Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko telah memberikan punishment atau hukuman bagi anggota yang bermasalah dengan menerbitkan keputusan PTDH terhadap 20 anggota.
“Dari 20 anggota di antaranya, pelanggaran disersi (meninggal tugas dinas) sebanyak 9 kasus, perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, KDRT 1 kasus dan penipuan 1 kasus. Jadi ini merupakan komitmen Polda Malut untuk wujudkan Polri yang presisi,” tandasnya. (Red/tim)*

















