TERNATE, – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan awal tahun depan sudah diwarnai dengan kegiatan politik di tahun 2023. Hal ini ditandai dengan aktivitas di media sosial maupun interaksi sosial di masyarakat yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat.
Hal itu pula taluput dari pengawasan dan pantauan Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Utara bagaimana menyikapi aktivitas politik di masyarakat tersebut.
Kordiv Hukum, Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Panwaslu Ternate Utara, Julfazri Hi. Soleman kepada Jarum Media Grup, Kamis (12/10) menyampaikan beberapa hal mengenai himbauan netralitas khususnya ASN menjelang Pemilu 2024.
“Tentunya kami Panwas Kecamatan terus menghimbau kepada seluruh ASN khususnya di Ternate Utara untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Mengingat tahapan yang sedang berlangung sudah pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan tidak lama lagi Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan serta pendaftaran Capres-Cawapres,” jelas Julfazri.
Ajin sapaan akrab Julfazri Hi. Soleman, itu menghimbau kepada ASN agar menahan diri untuk tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana tertuang pada UU dan Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara.
“Apalagi saat ini Bacaleg sedang melakukan sosialisasi khususnya di media sosial, maka kami juga menghimbau kepada ASN untuk tidak memberikan like, komen bahkan membagikan postingan sosialisasi dari Bacaleg yang ada di media sosial,” tegasnya.
“Himbauan tertulis berupa surat juga kami telah distribusikan untuk seluruh ASN yang ada di Kecamatan Ternate Utara,” akunya.
Aparat Sipil Negara sebagai warga negara, sambungnya, memang memiliki hak politik. Namun pada sisi lain, menurutnya, ASN juga memiliki kode etik yang mana salah satu adalah menjaga netralitas dalam pemilu maupun pemilukada.
“Sebagaimana tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dasar hukum lainnya juga di atur dalam PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan surat edaran MENPAN-RB No 18 Tahun 2023 tentang ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” pungkasnya. (Red/tim)*

















