TERNATE, – Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kecamatan Ternate Utara tetap netral selama Pemilu 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Utara, Revelyno M. Hitiyahubessy kepada jarumsatu.com, Rabu (11/10) mengatakan, imbauan hal ini perlu disampaikan untuk meminimalisir dugaan pelanggaran netralitas ASN, apalagi ini menjelang penetapan DCT dan kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, Pemilu 2024 yang diselenggarakan secara serentak merupakan sebuah agenda penting yang menentukan terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan.
“Untuk itu, ASN sebagai bagian dari warga negara juga berkewajiban untuk menyukseskan pemilu nanti. ASN sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat menjaga marwah agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik,” ujar Revelyno.
ASN, kata dia, perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Sebab, potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahapan penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahapan setelah penetapan kepala daerah yang terpilih,” sebut Ketua Panwaslu Kecamatan Ternate Utara dua periode itu.
Revelyno bilang, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Yang terbaru adalah surat edaran MENPAN-RB No 18 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh atau mempengaruhi manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelasnya.
“ASN dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum baik itu pemilu legislatif, pemilu presiden maupun pemilihan kepala daerah. Sedangkan bentuk partisipasi yang bisa dilakukan ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yakni ASN harus netral terhadap Partai Politik, aktif menjadi pemilih yang cerdas dan bijak, dan turut serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi tahapan penyelenggaraan Pemilu atau tahapan pengawasan Pemilu, baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja maupun sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” sambung Revelyno mengingatkan.
Ia pun berharap ASN dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu atau Pilkada ke pengawas Pemilu terdekat, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran, mendukung terciptanya ketaatan.
“Serta peserta Pemilu maupun penyelenggara terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peran lainnya juga mendorong masyarakat sekitar untuk menjadi kampung-kampung anti politik uang, dan mendorong keluarga untuk menjadi kader pengawas Pemilu atau Pilkada partisipatif,” tandasnya. (Red/tim)*

















