LABUHA, – Kepala Desa Loleojaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Fajri Ramli diduga membohongi Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan warga setempat.
Dugaan itu menyangkut dengan pembebasan lahan pembangunan PLN di Desa Loleojaya.
Pembina LSM LIRA Said Alkatiri selaku kuasa masyarakat pemilik lahan melalui siaran persnya yang di terima jarumsatu.com, Sabtu (2/9) mengatakan Kades Fajri Ramli telah membohongi warga setempat dan Bupati Halmahera Selatan.
Pasalnya, status lahan yang dimaksud dengan ukuran tanah seluas 100 x 100 m2, bernomor sertifikat 00236 atas nama Musa Rejeb belum juga diselesaikan.
“Berdasarkan keterangan warga setempat bahwa kades Loleojaya disaat peresmian PLTD dihadapan Bupati dan warga Loleojaya, dia menyampaikan bahwa status pembebasan lahan PLTD tidak lagi bermasalah. Ini pembohongan besar yang diucapkan Kades Fajri Ramli,” ucapnya.
Said berujar, PLTD Loleojaya yang dibangun di atas lahan Musa Rejeb tanpa mengantongi izin pemakaian lahan dari pemiliknya.
“Masalah ini kami tidak main-main. Kami bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Loleojaya. Kami juga akan mendesak pihak penegak hukum untuk mengusut harta tidak wajar Kepala Desa Loleojaya dan lain-lain yang tidak sesuai dengan penghasilannya,” tegas Said Alkatiri.
Pihaknya kata Said, berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai ada kepastian. Sebab, ini bertentangan dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Kami sudah siapkan seluruh dokumen berupa bukti-bukti terkait dengan status tanah tersebut. Ini persoalan seseorang yang dirampas haknya dan ingin mendapatkan hak keadilan di mata hukum. Kami berharap Pemda setempat dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan agar memanggil Kades, bila perlu di nonaktifkan saja karena sudah berbohong. Apabila persoalan ini lambat direspon maka LSM LIRA akan menindaklanjuti kasus ini ke Polda Maluku Utara dan Mabes Polri,” tandasnya. (Red/tim)*
















