HALTENG, – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Tengah meminta kepada pihak penegak hukum agar memantau pengajuan proyek dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara.
Ketua GPM Halteng Sahril Hairun kepada media ini mengatakan di tahun 2021 melalui BPJN juga diduga kuat terindikasi mafia proyek jalan Weda-Sagea dari nilai Kontrak Rp 49 milyar yang dikerjakan Oleh PT. Buli Bangun.
“Ini mencuat aroma tak sedap, hingga kini juga kasus ini masih membengkak di meja Kejati Maluku Utara,” ucapnya, Selasa (11/7).
Sementara, katanya, pada tahun ini BPJN Maluku Utara juga akan berencana mengubah ruas jalan Lukulamo-lelilef menjadi dua jalur.
Hal ini katanya lagi, mendapat tanggapan dari Pj Bupati Halteng Ikram Sangaji usai dilantik, pada bulan Januari ia mengusulkan melalui dinas PUPR Halmahera Tengah Bakri Husen.
“Kami telah mengusulkan ke Kementerian PUPR dengan volume kurang lebih 6.200 meter dengan lebar jalan 200 meter beserta total anggaran Rp 50 Milyar lebih. Insya Allah akan dilaksanakan tahun ini,” sebut Sahril mengulang perkataan janji Pj Bupati.
Untuk itu, pihaknya meminta lembaga hukum lainnya terutama Kejati Maluku Utara agar fokus memantau proyek strategis nasional yang diluncurkan di Halteng.
“Mengamati kebijakan pembangunan daerah ini seringkali ketidakterbukaan informasi publik, dan juga sangat dikhawatirkan akan terjadi penggelapan anggaran oleh pihak ketiga maupun dalam tubuh birokrasi yang memiliki kepentingan,” tuturnya.
“Kami akan terus mengawal pembangunan Infrastruktur di daerah ini demi memberantas mafia proyek dan akan terus memantau kebijakan pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah,” tukasnya. (Red/tim)*
















