TERNATE, – Kasus pemberhentian salah satu anggota DPRD Kota Ternate Maluku Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ridwan Lisapaly rupanya akan menempuh jalur hukum.
Hal itu dilakukan setelah Ridwan Lisapaly sebagai terperiksa akan mempelajari kembali putusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terlebih dahulu.
“Saya akan melakukan upaya-upaya hukum jika dalam mempelajari putusan BK ada hal-hal yang mengganjal peristiwa yang di tuduhkan pada saya,” katanya kepada awak media, Jum’at (7/7).
Ridwan bilang, apabila ada perbuatan melawan hukum yang di lakukan dalam putusan BK, maka dirinya akan menempuh jalur hukum ke pengadilan negeri.
“Selanjutnya terkait administrasi secara formal terhadap keputusan BK saya akan menempuh jalur ke PTUN Ambon,” singkatnya. (Red/tim)*

















