Oleh :
Ismail Ade
(Ketua Komisariat IAIN Ternate)
Keputusan tertinggi dari suatu organisasi adalah keputusan yang hadir dari suatu musyawarah dan dalam kekuasaan tertinggi ada pada Anggota dan Kader PMII.
Kedua hal ini bisa kita duduki secara epistem, bahwa musyawarah adalah sesuatu yang penting. Sebab dalam musyawarah akan terlihat wajah organisasi sesungguhnya, apakah musyawarah menghadirkan metode kaderisasi yang handal bagi pengetahuan dan minat anggota dan kader, ataukah musyawarah hanya dijadikan ajang kepentingan.
Menjadi suatu problematika terbesar dalam organisasi apabila musyawarah menjadi sesuatu yang hanya terlihat dalam organisasi. Suatu pengalam buruk PMII Cabang Kota Ternate adalah kaderisasi.
Mari kita tengok sejarah 3 tahun kebelakang dan sampai pada ketua cabang PMII Kota Ternate yakni sahabat Alfian M. Ali.
Pertama, bahwa satu destagnasi terbesar adalah kematian kaderisasi dan ketidakjelasan orientasi pergerakannya.
Kedua, sampai pada nahkodah PMII Kota Ternate yang di ketuai oleh sahabat Alfian tidak hanya kematian kaderisasi dalam organisasi melainkan juga tidak Komitmen dan Konsisten Terhadap Konstitusi PMII (AD/ART).
Padahal sesungguhnya Konstitusi PMII merupakan satu bentuk representasi dari kedaulatan anggota dan kader, namun sayangnya hari ini tidak mengindahkan hal itu.
Kenapa demikian ? sebab, dalam perintah konstitusi PMII (AD/ART) bahwa “masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun”, yang berakhir di bulan November 2022 kemarin akan tetapi dalam tahapan memilih nahkoda baru, tampak tidak ada keseriusan dari pengurus cabang dan BPK tentang konfercab, dan bahkan sampai berlarut-larut saat ini. Sudah seharusnya PC mendesak Badan Pelaksan Konfercab (BPK) agar mempercepat Konfercab.
Jika hari ini tidak ada keseriusan dari PC maka seharusnya PKC mengambil alih dan melakukan penegasan agar tidak terjadi kekosongan jabatan di PMII Cabang Kota Ternate. Serta tidak ada lagi subjek hukum yang mengatasnamakan sebagai Ketua PMII Cabang Kota Ternate dan bergerak atas nama organisasi padahal telah berakhir masa jabatannya. (*)

















