Jakarta,- WCALAWFIRM ~ Penetapan lima orang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara patut diapresiasi sebagai langkah awal penegakan hukum.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026 tersebut menegaskan kembali bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan masih menjadi persoalan serius. Namun, apabila penanganan perkara ini berhenti pada individu semata, maka tujuan penegakan hukum yang berkeadilan dan berdaya cegah kuat berpotensi tidak tercapai.
Fakta-fakta yang terungkap dalam perkara ini justru menunjukkan adanya persoalan yang lebih struktural, yakni dugaan keterlibatan korporasi sebagai penerima manfaat utama dari praktik koruptif tersebut. Dalam konteks ini, PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, patut ditempatkan dalam sorotan utama penegakan hukum.
Perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pada 2025, aparat pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak dengan nilai yang signifikan, yakni sekitar Rp75 miliar. Angka tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan potensi kerugian keuangan negara yang nyata dan berdampak langsung pada kepentingan publik.
Alih-alih diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah, proses sanggahan yang diajukan perusahaan justru diduga menjadi pintu masuk terjadinya kesepakatan ilegal. Skema penyelesaian kewajiban pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, yang di dalamnya mencakup fee Rp8 miliar untuk pejabat pajak, berujung pada penurunan kewajiban pajak menjadi hanya Rp15,7 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp59,3 miliar yang patut diduga sebagai kerugian keuangan negara.
Pola perbuatan ini penting dicermati secara lebih mendalam. Dugaan penyuapan tidak dilakukan secara sederhana atau insidental. Skema yang digunakan melibatkan rekayasa kontrak jasa konsultasi keuangan fiktif, pencairan dana perusahaan dalam jumlah besar, hingga distribusi dana melalui pihak ketiga. Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan adanya perencanaan dan pengondisian yang sistematis. Sulit rasanya memahami peristiwa ini semata-mata sebagai tindakan individual yang berdiri sendiri, tanpa keterkaitan dengan kepentingan dan kebijakan internal korporasi.
Dalam perspektif hukum pidana modern, pendekatan yang hanya menempatkan individu sebagai pelaku utama kejahatan korupsi sudah tidak lagi memadai. Kejahatan ekonomi kontemporer, termasuk korupsi perpajakan, kerap dilakukan melalui mekanisme korporasi dengan memanfaatkan struktur organisasi, relasi kerja, dan sumber daya keuangan perusahaan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif harus mampu menembus “tirai badan hukum” dan menilai peran korporasi secara substantif.
Hukum pidana Indonesia sejatinya telah menyediakan instrumen yang memadai untuk itu. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Pengakuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara eksplisit menempatkan korporasi sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Lebih lanjut, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 memberikan pedoman konkret bagi penegak hukum dalam menilai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Melalui Perma tersebut, dinyatakan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi, menggunakan sarana atau sumber daya korporasi, serta apabila korporasi tidak melakukan upaya pencegahan yang memadai.
Jika parameter ini diterapkan secara objektif dalam perkara suap pajak tersebut, maka terdapat indikasi kuat bahwa dugaan perbuatan telah memenuhi indikator awal pertanggungjawaban pidana korporasi.
Menempatkan korporasi sebagai subjek utama dalam perkara korupsi bukanlah bentuk kriminalisasi dunia usaha. Sebaliknya, langkah ini justru merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berintegritas. Dunia usaha yang patuh hukum akan dirugikan apabila praktik koruptif dibiarkan, sementara perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pelanggaran hukum tidak dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.
Lebih jauh, perkara ini tidak berdiri sendiri jika dilihat dari rekam jejak aktivitas PT Wanatiara Persada. Pada November 2023, wilayah operasi perusahaan ini juga disorot terkait dugaan pencemaran lingkungan di perairan Pulau Garaga, Kecamatan Obi.
Jebolnya tanggul penahan air limpasan di area tambang dilaporkan menyebabkan aliran air bercampur material tambang masuk ke perairan sekitar, mengubah warna laut menjadi keruh kecokelatan. Peristiwa tersebut berdampak langsung pada kualitas perairan dan aktivitas budidaya kerang mutiara yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan kepatuhan hukum yang tidak bisa dipandang secara parsial. Dugaan pelanggaran di bidang perpajakan dan lingkungan memperlihatkan satu benang merah, yakni lemahnya pengendalian risiko dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Jika kondisi semacam ini tidak ditangani secara komprehensif, maka kerugian negara dan kerusakan lingkungan berpotensi terus berulang.
Oleh karena itu, penanganan perkara suap pajak ini seharusnya menjadi momentum penting bagi KPK dan pemerintah untuk melakukan langkah yang lebih substansial. Pertama, menelusuri secara serius kemungkinan
penetapan korporasi sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, mendorong audit menyeluruh terhadap kepatuhan pajak, perizinan, serta transaksi keuangan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan nikel yang selama ini menjadi bagian dari industri strategis nasional.
Ketiga, penegakan hukum harus diikuti dengan kebijakan yang tegas dan konsisten. Pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan operasional, hingga kewajiban pemulihan kerugian negara dan lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari penegakan hukum. Tanpa konsekuensi yang nyata, upaya pemberantasan korupsi berisiko kehilangan daya cegah dan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, keberanian negara untuk menempatkan korporasi sebagai subjek utama dalam perkara korupsi bukan sekadar persoalan teknis hukum. Hal ini menyangkut komitmen negara dalam menegakkan keadilan, melindungi kepentingan publik, dan memastikan keberlanjutan pembangunan.
Hukum tidak boleh berhenti pada individu pelaku, tetapi harus mampu menata ulang perilaku korporasi agar selaras dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.
(red)

















