Keadilan Ekologis adalah Keadilan Kemanusiaan

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Aburizal Kamarullah(Penggiat Literasi & Inisiator Forest Malut)

Ket: Aburizal Kamarullah(Penggiat Literasi & Inisiator Forest Malut)

Oleh : Aburizal Kamarullah

(Penggiat Literasi & Inisiator Forest Malut)

Hutan Bukan Barang Dagangan, Melainkan Ruang Kehidupan

Maluku Utara.- Di tengah gegap gempita pembangunan dan investasi industri ekstraktif, hutan perlahan dipaksa kehilangan maknanya. Ia tidak lagi dipandang sebagai ruang kehidupan, melainkan sekadar hamparan sumber daya yang siap dieksploitasi demi pertumbuhan ekonomi. Padahal bagi masyarakat di Halmahera dan Pulau Obi, hutan bukan hanya kumpulan pepohonan, melainkan rumah, identitas, sumber pangan, ruang spiritual, sekaligus benteng terakhir keseimbangan ekologis.

Ketika hutan dibabat demi tambang dan industri kayu, yang hilang bukan hanya pohon. Yang ikut runtuh adalah hubungan manusia dengan alam, sejarah budaya masyarakat adat, hingga masa depan generasi berikutnya. Kerusakan ekologis selalu membawa dampak sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar angka pertumbuhan ekonomi yang dipamerkan di atas kertas.

Masyarakat adat O’hongana Manyawa menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan sering berjalan tanpa mendengar suara mereka yang hidup paling dekat dengan alam. Hutan bagi mereka bukan objek ekonomi, tetapi bagian dari kehidupan yang tidak dapat dipisahkan. Ketika ruang hidup dirusak, maka yang terancam bukan hanya lingkungan, melainkan keberlangsungan identitas dan eksistensi manusia itu sendiri.

Ironisnya, kerusakan lingkungan kerap dibungkus dengan istilah modernisasi dan kemajuan. Investasi dipromosikan sebagai simbol pembangunan, sementara suara masyarakat adat dan pegiat lingkungan dianggap penghambat. Padahal pembangunan yang menghancurkan sumber kehidupan masyarakat tidak pernah layak disebut kemajuan. Kemajuan sejati adalah ketika pertumbuhan ekonomi berjalan berdampingan dengan perlindungan alam dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Krisis ekologis di Halmahera dan Obi sesungguhnya bukan persoalan lokal semata. Dunia sedang menghadapi ancaman perubahan iklim global yang diperparah oleh penghancuran hutan tropis. Setiap hektare hutan yang hilang berarti berkurangnya kemampuan bumi menyerap karbon, meningkatnya risiko bencana ekologis, dan semakin dekatnya ancaman terhadap kehidupan manusia lintas generasi.

Dalam perspektif hukum lingkungan, setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut dijamin secara konstitusional dan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, ketika negara membiarkan kerusakan hutan berlangsung secara sistematis, sesungguhnya negara sedang gagal menjalankan tanggung jawab moral dan hukumnya sebagai pelindung kehidupan.

Persoalan ekologis juga memperlihatkan bagaimana hukum sering kali melemah di hadapan kepentingan modal. Regulasi lingkungan dilonggarkan demi mempercepat investasi, sementara masyarakat terdampak harus menanggung kerusakan jangka panjang. Situasi ini menunjukkan bahwa krisis lingkungan bukan hanya soal alam, tetapi juga soal politik kekuasaan: siapa yang dilindungi dan siapa yang dikorbankan.

Pemikiran Karl Marx tentang keterasingan manusia dari alam terasa semakin relevan hari ini. Alam diperlakukan sebagai komoditas tanpa batas demi akumulasi keuntungan. Sementara Murray Bookchin mengingatkan bahwa dominasi terhadap alam lahir dari dominasi manusia terhadap manusia lainnya. Ketika negara lebih berpihak kepada korporasi daripada keselamatan rakyat dan lingkungan, ketidakadilan ekologis berubah menjadi ketidakadilan sosial.

Kerusakan hutan juga menghadirkan dampak paling berat bagi kelompok rentan. Perempuan dan anak-anak sering menjadi pihak pertama yang merasakan hilangnya air bersih, rusaknya sumber pangan, meningkatnya penyakit, hingga ancaman bencana ekologis. Karena itu, perjuangan menyelamatkan hutan sejatinya adalah perjuangan mempertahankan hak hidup manusia secara layak dan bermartabat.

Di tengah situasi tersebut, masyarakat adat justru menunjukkan cara hidup yang lebih selaras dengan alam dibanding sistem industri modern. Mereka memahami bahwa hutan harus dijaga, bukan dihabiskan. Nilai-nilai menjaga keseimbangan, menghormati alam, dan menggunakan sumber daya secara terbatas menjadi pelajaran penting di tengah krisis ekologis global yang semakin mengkhawatirkan.

Media dan pendidikan juga memiliki tanggung jawab besar dalam membangun kesadaran ekologis. Publik perlu memahami bahwa isu lingkungan bukan sekadar persoalan pohon ditebang atau lahan dibuka, tetapi menyangkut masa depan kehidupan manusia secara keseluruhan. Kesadaran ekologis harus menjadi budaya berpikir, bukan hanya slogan sesaat.

Negara seharusnya hadir sebagai penjaga kepentingan publik, bukan sekadar fasilitator investasi. Setiap kebijakan pembangunan wajib mempertimbangkan keberlanjutan ekologis, keselamatan masyarakat adat, dan dampak jangka panjang terhadap generasi mendatang. Jika pembangunan hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi sesaat, maka yang diwariskan kepada masa depan hanyalah krisis.

Perjuangan menjaga hutan di Halmahera dan Obi bukan semata perjuangan lingkungan, melainkan perjuangan kemanusiaan. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan, mempertahankan keanekaragaman hayati, melindungi masyarakat adat, dan memastikan bumi tetap layak dihuni oleh generasi berikutnya.

Sebab pada akhirnya, keadilan ekologis tidak pernah bisa dipisahkan dari keadilan kemanusiaan. Ketika alam dirusak, manusia akan ikut menderita. Dan ketika hutan dihancurkan demi keuntungan segelintir pihak, yang terluka bukan hanya bumi, tetapi masa depan seluruh umat manusia.

Hutan yang dirusak demi keuntungan sesaat adalah luka panjang bagi kemanusiaan dan masa depan bumi.

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru