TERNATE, – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ternate Selatan, saat ini tengah menangani kasus dugaan pelangaran kode etik yang dilakukan oleh tiga Penyelenggara Pemilu.
Ketiga Penyelenggara Pemilu tersebut adalah Sahrudin, Firawati U. Arbi dan Deviriyani R. Laher masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kayu Merah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Ternate Selatan, Muhaimin Soamole kepada media ini, Rabu (1/3/2023) mengatakan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dilakukan terkait dengan pelantikan dan bimtek Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tanggal 12 Februari 2023 lalu dan menggunakan Caffe Mozaik milik anak salah satu anggota DPRD yang juga pengurus Partai Politik.
“Terkait dengan laporan tersebut, Panwaslu Kecamatan Ternate Selatan langsung melakukan penelusuran yang hasilnya telah terpenuhi syarat formil dan materil, sehingga dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang di dalamnya adalah penemu dan para terlapor yakni ketua dan anggota PPS Kayu Merah maupun para saksi,” jelasnya.
Katanya, keterangan dalam klarifikasi terhadap para terduga dan saksi tersebut menerangkan bahwa pelantikan pantarlih Kayu Merah yang dilakukan para terduga di Caffe Mozaik tersebut pada pokoknya merupakan hasil dari koordinasi atau komunikasi dari Ketua PPS Kayu Merah, sehingga tempat tersebut digunakan tidak disewa tetapi secara cuma-cuma alias gratis.
Berkaitan dengan hal tersebut, sambung Muhaimin, Panwaslu Ternate Selatan melakukan kajian dan analisis hukum terhadap fakta dalam klarifikasi maupun bukti. Pada pokoknya para terduga di atas tindakannya tersebut patut diduga melanggar peraturan kode etik serta sumpah dan janji jabatan.
“Sebagaimana yang dimasud dalam ketentuan yang diatur di dalam pasal 73 ayat (1), dan ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 2, pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan pasal 8 huruf a dan huruf b peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,” sebutnya.
Dengan demikian, Panwaslu Ternate Selatan berkesimpulan bahwa tindakan Ketua dan Anggota PPS yang melakukan pelantikan dan bimtek di Caffe Mozaik yang pemiliknya merupakan anak dari anggota DPRD Kota Ternate dinyatakan terpenuhi sebagai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sehingga direkomendasikan kepada KPU Kota Ternate untuk menindaklanjuti.
“Rekomendasi kepada KPU Kota Ternate itu akan diteruskan dalam waktu dekat melalui Bawaslu Kota Ternate,” singkatnya. (Red/tim)*

















