Halmahera Selatan.— Jumat 25 September 2026 — Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, mendorong lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2027.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Bassam dalam rapat paripurna DPRD Halsel. Lima Ranperda yang diajukan pemerintah daerah menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari penanaman modal, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengelolaan lingkungan, perumahan dan kawasan permukiman, hingga olahraga.
Kelima Ranperda tersebut masing-masing tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Penyelenggaraan Olahraga.
Bupati Bassam menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Regulasi tersebut dibutuhkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pembentukan regulasi daerah tidak boleh dilakukan secara sporadis, melainkan harus melalui perencanaan yang terpadu dan sistematis. Propemperda menjadi instrumen penting untuk menentukan regulasi yang perlu diprioritaskan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
“Untuk itu, melalui Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan pada hari ini, dengan mengingat urgensi dan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, kami mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah usul/inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Bassam dalam paripurna.
Usulan lima Ranperda tersebut sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada pimpinan DPRD melalui hak usul atau inisiatif pemerintah daerah.
Selanjutnya, kelima Ranperda itu akan dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2027.
Lima regulasi tersebut mencakup sejumlah kebutuhan strategis daerah. Ranperda penanaman modal berkaitan dengan penguatan regulasi investasi, sementara bantuan hukum diarahkan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Sementara itu, pengelolaan air limbah domestik menyentuh aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ranperda perumahan dan kawasan permukiman berkaitan dengan arah pembangunan permukiman, sedangkan regulasi olahraga menjadi bagian dari upaya pengembangan sektor olahraga di Halsel.
Dengan usulan tersebut, Pemkab Halsel menempatkan pembentukan regulasi sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada 2027. (red)

















