Ternate , — Dugaan penebangan pohon mangrove secara ilegal di kawasan Kusu Island Resort, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai ditelusuri serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Tim penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas di kawasan Kusu Island Resort. Salah satunya pemilik resort berinisial B alias Barbara, yang diketahui merupakan warga negara asing (WNA).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik meminta keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka di antaranya Kepala Desa Sabatang, Imran Wahid, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan, Samsu Abubakar.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, serta Fajri, selaku Kabid KPH. Keterangan para pihak tersebut diperlukan untuk mendalami status kawasan, aktivitas pemanfaatan lokasi, serta aspek lingkungan yang berkaitan dengan dugaan penebangan mangrove.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, belum ada kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Masih lidik dan telah memeriksa saksi yang berada di lokasi termasuk pemilik Resort Kusu Island,” kata Kombes Pol. Putu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9/2026).
Penyidik juga berencana meminta keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna memastikan aspek teknis dan hukum terkait dugaan aktivitas penebangan mangrove tersebut.
“Rencananya kita ke Kementerian Lingkungan Hidup dan setelah itu dilakukan gelar,” pungkasnya.
Langkah Polda Maluku Utara tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas di kawasan Kusu Island Resort memiliki dasar perizinan dan kesesuaian dengan ketentuan perlindungan lingkungan serta status kawasan mangrove.
Hingga saat ini, proses tersebut masih berupa penyelidikan. Publik pun menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang akan menentukan apakah dugaan tersebut memiliki unsur pelanggaran hukum atau tidak. (red)

















