Halmahera Selatan, — Penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap siswa SD Negeri 258 Halmahera Selatan mendapat sorotan. Kuasa hukum korban, Modesta Nusalawo, S.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan segera memberikan kepastian hukum terhadap terlapor berinisial JT.
Desakan itu disampaikan karena pihak kuasa hukum menilai proses penanganan perkara yang dilaporkan sejak 26 Juli 2026 tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikkan status hukum terlapor menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan fisik demi keadilan dan rasa aman bagi korban dan masyarakat,” ujar Modesta saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Menurut Modesta, rangkaian pemeriksaan terhadap korban maupun saksi telah dilakukan. Ia juga menyebut pihaknya meyakini penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan peningkatan status hukum terlapor.
“Kasus ini sudah satu bulan berlarut. Rangkaian proses pemeriksaan telah dilalui oleh korban dan saksi. Tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka,” katanya.
“Perkara tersebut diduga terjadi di lingkungan SD Negeri 258 Halmahera Selatan, Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur. Terlapor disebut merupakan kepala sekolah berinisial JT. Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, peristiwa tersebut diduga telah terjadi sejak beberapa waktu lalu dan baru diketahui oleh orang tua pada Juli 2026 setelah sejumlah anak menceritakan dugaan kejadian yang mereka alami.”
Yang membuat perkara ini semakin serius, kata Modesta, pihaknya memperoleh informasi bahwa dugaan korban tidak hanya satu orang. Dalam proses pendampingan hukum, dugaan jumlah korban disebut mencapai sekitar enam hingga delapan siswa.
“Selama pendampingan hukum ternyata bukan hanya satu korban, melainkan ada sekitar enam sampai delapan orang korban yang merupakan siswa SD Negeri 258 Halsel,” ungkapnya.
Meski demikian, Modesta mengakui sebagian orang tua disebut masih merasa tertekan dan belum berani membawa anak mereka untuk melaporkan perkara tersebut secara resmi. Kondisi itu, menurutnya, harus menjadi perhatian aparat penegak hukum agar proses penanganan tidak berhenti hanya pada korban yang telah berani melapor.
Kuasa hukum juga meminta kepolisian memberikan perhatian serius apabila informasi mengenai dugaan banyaknya korban tersebut dapat dikonfirmasi melalui proses penyidikan. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, sementara kepastian hukum tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
“Kasus ini multi korban sehingga seharusnya penyidik sudah dapat melakukan penetapan tersangka,” tegas Modesta.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti secara hukum, perkara ini bukan hanya menyangkut korban secara individual, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai perlindungan anak dan keamanan lingkungan pendidikan.
Modesta berharap Polres Halmahera Selatan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut dan segera mengambil langkah hukum sesuai hasil penyidikan.
“Penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)

















