Oleh: Muhammad Saleh Nijar
(Anggota Komisi III DPRD Halsel)
Kabupaten Halmahera Selatan sedang menghadapi persoalan serius yang tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar masalah rumah tangga. Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi persoalan sosial, hukum, kemanusiaan, sekaligus persoalan pembangunan daerah.
Data yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halsel menunjukkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 55 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak, sementara 25 kasus lainnya berupa kekerasan fisik terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Angka ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Halmahera Selatan.
Namun, kita juga harus berhati-hati dalam membaca angka tersebut. Jumlah kasus yang tercatat bukan berarti seluruh kekerasan yang terjadi telah dilaporkan. Dalam banyak kasus, korban atau keluarga korban masih menghadapi rasa takut, tekanan sosial, stigma, ketergantungan ekonomi, bahkan kekhawatiran terhadap konsekuensi apabila kasus dibawa ke ranah hukum.
Karena itu, 55 kasus bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap angka ada manusia. Ada anak yang kehilangan rasa aman, ada perempuan yang mengalami trauma, dan ada keluarga yang membutuhkan perlindungan serta keadilan.
Kita tidak boleh membangun sistem perlindungan hanya setelah kekerasan terjadi. Pemerintah daerah harus bergerak lebih jauh dari sekadar menerima laporan dan melakukan pendampingan setelah korban jatuh.
Pencegahan harus dimulai dari hulu: dari desa, keluarga, sekolah, tempat ibadah, lingkungan masyarakat hingga ruang digital.
Pendidikan tentang perlindungan anak, pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak, edukasi bagi orang tua, penguatan peran guru dan tokoh masyarakat, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan harus menjadi bagian dari gerakan bersama.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sendiri telah menyatakan pentingnya memperkuat pencegahan, edukasi, perlindungan dan penanganan dengan melibatkan OPD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya.
Pernyataan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Tantangan Daerah Kepulauan
Halmahera Selatan memiliki karakter geografis kepulauan. Kondisi ini membuat akses terhadap pelayanan perlindungan perempuan dan anak tidak sama antara masyarakat di pusat pemerintahan dengan masyarakat di pulau-pulau dan desa-desa yang jauh.
Karena itu, membangun perlindungan perempuan dan anak tidak cukup dengan menunggu korban datang ke kantor pemerintah atau kantor kepolisian.
Negara harus hadir mendekati korban.
Pembentukan posko pengaduan di desa-desa, terutama wilayah yang jauh dari akses pemerintahan dan aparat penegak hukum, merupakan salah satu langkah yang perlu diperkuat sekaligus diawasi pelaksanaannya.
Posko tersebut jangan hanya menjadi tempat menerima pengaduan. Harus ada keterhubungan dengan mekanisme pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikologis, perlindungan sementara, kepolisian, pemerintah desa dan lembaga terkait lainnya.
Dengan demikian, korban tidak dibiarkan menghadapi persoalannya sendirian hanya karena keterbatasan jarak dan akses.
DPRD Harus Memastikan Kebijakan Berjalan
Persoalan ini juga menjadi tanggung jawab DPRD.
Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat atau sekadar mendengarkan laporan OPD. DPRD perlu memastikan sejumlah hal mendasar.
Pertama, apakah anggaran perlindungan perempuan dan anak sudah memadai?
Kedua, apakah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki SDM, fasilitas dan dukungan operasional yang cukup?
Ketiga, bagaimana mekanisme penanganan korban di wilayah kepulauan yang jauh dari ibu kota kabupaten?
Keempat, berapa banyak kasus yang telah mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan?
Kelima, bagaimana koordinasi antara DP3AKB, kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, pemerintah desa, sekolah dan lembaga masyarakat?
Dan yang tidak kalah penting, apakah setiap desa telah memiliki mekanisme pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Harus ada data, target dan ukuran kinerja yang jelas.
Saatnya Memperkuat Perda dan Sistem Perlindungan
Halmahera Selatan membutuhkan sistem perlindungan yang kuat dan terintegrasi.
Jika regulasi daerah masih memiliki kekosongan atau belum mampu menjawab perkembangan persoalan di lapangan, maka pemerintah daerah bersama DPRD harus melakukan penguatan regulasi.
Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan harus mampu mengatur secara jelas mengenai model pencegahan, pelayanan, pendampingan, perlindungan dan pemulihan.
Regulasi juga harus menjawab kondisi nyata Halmahera Selatan sebagai daerah kepulauan.
Model perlindungan perempuan dan anak jangan hanya dimulai ketika kasus telah terjadi, kemudian menunggu korban melapor sebelum pemerintah daerah bertindak.
Desain perlindungan harus dibangun dari hulu hingga hilir.
Identifikasi risiko dan mitigasi, pencegahan, edukasi dan sosialisasi, deteksi dini, perlindungan, penanganan, pemulihan hingga evaluasi terhadap pelaksanaan sistem perlindungan harus dilakukan secara berkala.
Dengan demikian, sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat terbentuk secara komprehensif dan memiliki karakter sesuai dengan kondisi geografis Halmahera Selatan.
Jangan Menunggu Korban Bertambah
Pada akhirnya, krisis kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan selesai hanya dengan menambah jumlah laporan atau membentuk posko pengaduan.
Yang paling fundamental adalah perubahan cara pandang dan keberanian kolektif bahwa Halmahera Selatan harus menjadi daerah yang mampu memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak.
Pemerintah tidak boleh bekerja hanya ketika kasus sudah mencuat. Masyarakat tidak boleh memilih diam ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan. DPRD tidak boleh berhenti pada fungsi legislasi dan rapat-rapat pengawasan.
Semua pihak harus mengambil bagian.
Sebab, keberhasilan pembangunan sebuah daerah bukan hanya diukur dari berapa panjang jalan yang dibangun, seberapa besar postur APBD, atau berapa banyak program pemerintah yang dilaksanakan.
Pembangunan juga harus diukur dari seberapa aman perempuan dan anak hidup di dalamnya.
Halmahera Selatan membutuhkan pembangunan yang tidak hanya menghadirkan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan rasa aman.
Dan ketika perempuan serta anak merasa aman, terlindungi dan memiliki ruang untuk tumbuh tanpa kekerasan, di situlah sesungguhnya pembangunan manusia sedang berjalan.

















