Halmahera Selatan,— Seorang pria berinisial MAY (52) dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 19 Agustus 2026.
MAY diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak perempuan yang disebut sebagai putri tirinya. Kedua korban kini masing-masing berusia 17 dan 15 tahun.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak sekitar 2018 hingga Juli 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, kedua korban mengaku mengalami tindakan tersebut ketika masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
HT, paman kedua korban, mengatakan pengakuan tersebut disampaikan korban setelah kasus itu mulai terbongkar pada pertengahan Agustus 2026.
“Yang kakak itu mengaku dipakai terakhir Juli (2026) kemarin. Kalau yang adik mengaku terakhir dipakai SMP kelas 2,” kata HT kepada Tribunternate.com, Sabtu (29/8/2026).
Menurut HT, kedua korban mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Selain itu, korban juga disebut pernah diberikan uang oleh MAY.
“Mereka ini diancam kalau buka masalah ini. Jadi mereka juga takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku dikasih uang,” ujarnya.
Saat ini, kedua korban masih berstatus sebagai pelajar. Salah satunya duduk di kelas XII SMA, sementara korban lainnya duduk di kelas X SMA di dua sekolah berbeda di Halmahera Selatan.
HT menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi. Selain di rumah di wilayah Kecamatan Bacan, korban juga mengaku mengalami kejadian tersebut di dalam kendaraan.
“Untuk yang adik, mengaku pernah dipakai di Ternate saat ia sekolah SMP. Kemudian yang kakak itu di dalam rumah, dan dalam mobil, dan beberapa tempat lagi,” ungkap HT.
Setelah laporan dibuat, kedua korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD Labuha.
Namun, HT mengaku hingga kini kedua korban masih berada di rumah dan belum ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan pendampingan serta pemulihan psikologis.
“Mereka berdua sekarang ada di rumah. Memang sudah ada pemeriksaan, tapi tindak lanjutnya sampai sekarang saya belum tahu,” tuturnya.
Terbongkar Setelah Korban Dimarahi
HT mengatakan dugaan tindakan tersebut terungkap setelah kedua korban dimarahi keluarga karena pulang larut malam pada 16 Agustus 2026.
Dari peristiwa itu, salah satu korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
“Yang kakak ini bilang di dalam rumah sering diraba-raba oleh dia (ayah tiri). Saya kemudian panggil dan suruh dia kasih tahu, dia bilang dia sudah berulang disetubuhi. Kemudian yang adik juga mengaku alami hal serupa,” kata HT.
HT berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta memastikan kedua korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, mengingat keduanya masih di bawah umur dan diduga mengalami trauma.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
MAY masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan terhadap yang bersangkutan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. (red)

















