Aboy Tendean Disorot dalam Dugaan Dana Desa DiHalsel, Kasus Bakal Dibawa ke Mabes Polri

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Foto ilustrasi

Ket: Foto ilustrasi

TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kota Ternate mendesak aparat penegak hukum untuk terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang menyeret puluhan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) serta seorang oknum bernama Aboy Tendean.

Ketua DPD LPP Tipikor Kota Ternate, Thusry Karim, menegaskan proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut tidak semestinya berhenti hanya karena adanya pencabutan laporan oleh pihak tertentu.

Menurut Thusry, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan keuangan negara sehingga harus dilihat sebagai dugaan tindak pidana yang proses hukumnya tidak bergantung pada kehendak pelapor.

“Perkara ini merupakan delik umum, bukan delik aduan. Jadi proses hukum wajib berjalan terus meskipun ada lembaga tertentu yang mencabut laporan,” tegas Thusry.

Ia menyebut, berdasarkan kajian LPP Tipikor terhadap ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Salah satunya adalah dugaan penggunaan Dana Desa untuk membayar utang pribadi kepala desa, termasuk kewajiban bunga yang disebut mencapai 40 persen.

LPP Tipikor menilai, apabila Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat justru digunakan untuk melunasi kewajiban pribadi, maka terdapat dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, LPP Tipikor juga menyoroti dugaan praktik pemberian pinjaman dengan bunga sepihak tanpa izin usaha yang sesuai ketentuan.

“Ini juga perlu didalami dari sisi tindak pidana perbankan, terutama terkait praktik pelepasan uang dengan bunga sepihak tanpa izin resmi dari OJK,” ujar Thusry.

Soroti Dugaan Aliran Dana

Lebih jauh, LPP Tipikor menduga terdapat aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang perlu ditelusuri dari aliran Dana Desa tersebut.

Thusry menjelaskan, apabila nantinya terbukti terdapat dana yang berasal dari tindak pidana kemudian diserahkan kepada pihak tertentu untuk pembayaran pinjaman, maka aliran uang tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Jika penerima dana mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari Dana Desa, ia dapat dijerat sebagai pelaku pasif TPPU Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010,” jelasnya.

Namun, menurutnya, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai sumber dana, pengetahuan penerima serta rangkaian transaksi yang terjadi.

LPP Tipikor juga menyoroti dugaan modus penyamaran penggunaan Dana Desa melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.

Dana yang dalam LPJ disebut digunakan untuk program desa, menurut LPP Tipikor, diduga justru dialihkan untuk membayar pinjaman kepada pihak tertentu.

“Patut kita duga ada upaya menyamarkan pengeluaran Dana Desa dalam LPJ seolah-olah digunakan untuk program desa, padahal diduga digunakan untuk pengembalian pinjaman kepada rentenir,” katanya.

Bakal Laporkan ke Kabareskrim

Atas dugaan tersebut, LPP Tipikor Kota Ternate mendesak Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar tidak terpengaruh oleh pencabutan laporan dan tetap melakukan pendalaman terhadap perkara.

Mereka meminta aparat menelusuri seluruh aliran dana, dokumen pertanggungjawaban Dana Desa, hubungan transaksi antara para kepala desa dengan pihak pemberi pinjaman, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menikmati aliran dana tersebut.

Sebagai bentuk langkah lanjutan, LPP Tipikor Kota Ternate menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri.

Thusry mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pelaporan secara resmi kepada Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Langkah tersebut dilakukan agar dugaan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara itu mendapat perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat.

“Uang rakyat tidak boleh dijadikan sebagai alat kepentingan pribadi oknum kepala desa,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

“Ho Hakola Ma Hoyomo, Ho Hakola Ua Ma Hoyomo”, Pesan Dr. Kasman di HUT ke-21 IKA-Togale
Dari HUT Ika Togale, Izzuddin Alqassam Ungkap Kesiapan Bertarung di Pilkada Halsel
Tongkang Warga Bitung Diduga Dijual Diam-Diam, APH Didesak Bongkar Siapa di Baliknya
Kebakaran Lahan Warga di Wayamiga Halsel Berhasil Dipadamkan, Aparat dan Warga Bergerak Cepat
GAMKI Halsel Serukan Kedamaian di Tengah Konflik Sipenpopo-Banemo
Perkuat Regulasi Halsel, Bupati Bassam Dorong 5 Ranperda Masuk Propemperda 2027
Perempuan & Anak di Halsel Dalam Ancaman!
Bupati Bassam Dorong Dai Perkuat Dakwah, Cegah KDRT, Lindungi Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:10 WIB

“Ho Hakola Ma Hoyomo, Ho Hakola Ua Ma Hoyomo”, Pesan Dr. Kasman di HUT ke-21 IKA-Togale

Minggu, 27 September 2026 - 11:03 WIB

Dari HUT Ika Togale, Izzuddin Alqassam Ungkap Kesiapan Bertarung di Pilkada Halsel

Minggu, 27 September 2026 - 10:48 WIB

Tongkang Warga Bitung Diduga Dijual Diam-Diam, APH Didesak Bongkar Siapa di Baliknya

Sabtu, 26 September 2026 - 21:00 WIB

Kebakaran Lahan Warga di Wayamiga Halsel Berhasil Dipadamkan, Aparat dan Warga Bergerak Cepat

Jumat, 25 September 2026 - 18:57 WIB

Perkuat Regulasi Halsel, Bupati Bassam Dorong 5 Ranperda Masuk Propemperda 2027

Berita Terbaru