Halmahera Selatan,— Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara, memastikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang menyeret seorang ayah tiri berinisial MAY (52) tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 19 Agustus 2026.
“Laporan sudah diterima dan sudah diproses. Kami bergerak cepat saat menerima laporan,” kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Wahyu mengungkapkan, penyidik telah memeriksa kedua korban sebagai saksi. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap terlapor, MAY.
“Kedua korban juga telah kami lakukan visum, dan juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.
Selain pemeriksaan, penyidik disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya hasil visum dan keterangan para saksi.
Wahyu memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan. Penyidik juga berencana meminta keterangan saksi ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
“100 persen diproses. Kalau untuk bukti, kita sudah ada visum dan keterangan saksi. Kita juga pasti periksa saksi ahli,” tegas Wahyu.
Diketahui, kedua korban saat ini masih berstatus sebagai pelajar SMA di dua sekolah berbeda di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, HT, paman kedua korban, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para korban, dugaan kekerasan seksual tersebut telah terjadi sejak mereka masih duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut HT, kedua korban mengaku mendapat ancaman dari MAY agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Selain itu, korban juga disebut pernah diberi sejumlah uang oleh terlapor.
“Yang kakak itu mengaku dipakai terakhir Juli (2026) kemarin. Kalau yang adik mengaku terakhir dipakai SMP kelas 2,” kata HT.
“Mereka ini diancam kalau buka masalah ini. Jadi mereka juga takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku dikasih uang,” sambungnya.
HT menyebut dugaan perbuatan tersebut menurut pengakuan korban terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di dalam rumah di Kecamatan Bacan dan di dalam kendaraan.
Untuk korban yang lebih muda, HT mengatakan dugaan kejadian juga disebut pernah terjadi ketika korban berada di Ternate untuk bersekolah.
“Untuk yang adik, mengaku pernah dipakai di Ternate saat ia sekolah SMP. Kemudian yang kakak itu di dalam rumah, dan dalam mobil, dan beberapa tempat lagi,” ungkapnya.
HT juga menyampaikan bahwa kedua korban saat ini masih berada di rumah dan belum ditempatkan di rumah aman milik DP3AKB Halmahera Selatan untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
“Mereka berdua sekarang ada di rumah. Memang sudah ada pemeriksaan, tapi tindak lanjutnya sampai sekarang saya belum tahu,” tuturnya.
Menurut HT, kasus tersebut mulai terbongkar setelah kedua korban dimarahi karena pulang larut malam pada 16 Agustus 2026.
Saat itu, keduanya disebut mulai mengungkap dugaan perlakuan yang mereka alami selama ini.
“Yang kakak ini bilang di dalam rumah sering diraba-raba oleh dia (ayah tiri). Saya kemudian panggil dan suruh dia kasih tahu, dia bilang dia sudah berulang disetubuhi. Kemudian yang adik juga mengaku alami hal serupa,” pungkas HT.
Hingga kini, MAY masih berstatus sebagai terlapor. Proses hukum dan pembuktian perkara sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik Polres Halmahera Selatan.
Catatan redaksi: Identitas dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban anak tidak ditampilkan demi perlindungan anak. (red)

















