MALUT, – Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir diminta segera melaksanakan pelantikan pejabat eselon II yang telah mengikuti proses uji kompetensi (Ukom).
Hal itu disampaikan Muksin Amrin, anggota DPRD Maluku Utara fraksi PKB, saat di wawancarai jarumsatu.com, Kamis (26/12/2024) di Sofifi.
Muksin menyebut hasil Ukom dan pelantikan tersebut sangat penting sehingga penilaian publik Pj Gubernur tidak terkesan plin-plan dalam mengambil keputusan.
“Sebelumnya berhembus kabar bahwa belum di umumkannya hasil Ukom di karenakan ada tahapan pilkada yang sedang berlangsung. Bagi saya alasan tersebut masuk akal untuk menghindari presepsi publik yg negatif. Namun saat ini proses tahapan pilkada telah usai, maka tidak ada alasan lagi untuk melaksanakanya. Sebab, uji kompetensi yang dilakukan itu memiliki kekuatan dasar hukum adanya izin dari kemendagri. Selain itu mengukur kinerja OPD,” jelas Muksin Amrin.
Anggota Komisi III DPRD Malut Itu meminta Pj Gubernur segera bersikap untuk membenahi struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini dinilai kinerjanya buruk.
“Ada kepala dinas yang yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya alias jarang masuk kantor dan rapat-rapat tidak pernah hadir. Saya kira Pj Gubernur memiliki catatan khusus bagi jajaranya,” ungkapnya.
Untuk menyehatkan birokrasi, kata Muksin, kedepan dilakukan penyegaran di tubuh Pemprov. Sebab, Gubernur baru yang bakalan di lantik pada bulan Maret 2025 nanti memulai star kerja dan diharapkan para bawahanya harus fress dan siap bekerja menjalankan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Dalam Undang – Undang Nonor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ada larangan bagi Gubernur untuk melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah dilantik, maka dengan itu Pj Gubernur memiliki hak proregatif untuk melakukan perombakan dalam rangka mendukung visi misi gubernur baru nanti,” cetusnya. (Red)*.















