MALUT, – Upaya mendukung pengelolaan kawasan Sofifi sebagai kawasan pusat pemerintahan daerah, dan wilayah strategis di Kota Tidore Kepulauan, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mengadakan konsultasi resmi di Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (12/12).
Konsultasi ini berkaitan dengan rencana DPRD Provinsi Maluku Utara untuk membentuk Ranperda Badan Pengelola Kawasan Sofifi di Kota Tidore Kepulauan.
Konsultasi tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Maluku Utara yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray.
Rombongan diterima oleh direktur produk hukum daerah dan beberapa pejabat teknis di lingkungan Kemendagri.
Anggota Komisi II DPRD Maluku Utara, Irfan Soekoenay kepada jarumsatu.com, mengatakan dalam konsultasi dan diskusi tersebut, berbagai aspek strategis dan hukum terkait pembentukan badan pengelola kawasan Sofifi menjadi topik utama pembahasan.
Bahkan Ketua DPRD Maluku Utara, kata Irfan menyampaikan bahwa kawasan Sofifi memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayah timur Indonesia, sebagai ibu kota Maluku Utara.
“Namun, percepatan pengembangan kawasan ini membutuhkan landasan hukum yang kuat serta pengelolaan yang terkoordinasi melalui pembentukan badan pengelola yang memiliki wewenang khusus,” ujar Irfan.
Pihaknya, sambung dia, menyadari pentingnya pembentukan badan pengelola ini sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa potensi Sofifi dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Dengan adanya badan pengelola, pengembangan kawasan dapat lebih terintegrasi, efisien, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irfan menekankan pentingnya memastikan bahwa pembentukan badan pengelola ini sejalan dengan regulasi yang berlaku. Sebab, kerangka hukum yang jelas akan menjadi dasar penting untuk keberhasilan pelaksanaan tugas badan pengelola, agar tujuan pembentukannya dapat terlaksana.
“Tujuan pembentukan badan ini, terutama untuk memberikan jaminan kepastian hukum investasi dan pembangunan infrastruktur di daerah oleh BUMN/BUMD di Sofifi. Karena itu, DPRD perlu menginisiasi pembentukan Perda Provinsi Maluku Utara tentang pembentukan badan pengelola kawasan Sofifi, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri sebagai tindaklanjut Permendagri tentang Badan pengelola kawasan Sofifi, sebagai aturan yang bersifat khusus (lex specialis),” Jelasnya.
Masih kata Irfan menambahkan bahwa, badan ini dimaksudkan untuk mengelola urusan pelayanan publik tertentu yang berfungsi selayaknya dinas-dinas pada Kota Tikep yang menjalankan sub urusan pemerintahan seperti pertamanan, kebersihan, tata kota, air bersih, dan lain sebagainya, sebagai sesuatu hal yang paling dibutuhkan oleh Sofifi.
“Pertemuan itu diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi intensif antara DPRD Maluku Utara dan Kemendagri. Langkah-langkah selanjutnya akan difokuskan pada penyusunan kerangka hukum dan teknis pembentukan badan pengelola kawasan Sofifi,” tuturnya.
Anggota DPRD Maluku Utara Fraksi PKB itu menyatakan pihaknya berkomitmen untuk segera menyusun rekomendasi dan rancangan Perda terkait pembentukan badan pengelola tersebut.
“Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan pengembangan kawasan Sofifi di Kota Tidore Kepulauan dapat segera terealisasi, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sofifi di Kota Tidore Kepulauan serta Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan, sembari menunggu pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi,” tandasnya. (Red)*















