Astaga ! Oknum Anggota DPRD Halsel Diduga Beking Tambang Emas Illegal

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi./jmg

Gambar ilustrasi./jmg

HALSEL, – Maraknya penambangan ilegal di Pulau Obi yang di lakoni oleh Penambang Tanpa Ijin (Peti) mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara.

Aktivitas penambangan illegal itu terjadi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga mendapat bekingan oleh salah satu oknum anggota DPRD Dapil Obi.

Pembina Lsm Lira Maluku Utara Said Alkatiri mengungkapkan oknum anggota DPRD inisial HI itu merupakan politisi dari Partai PDI-P.

“Kita berharap ini menjadi perhatian bagi instansi atau pihak terkait seperti aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti. Terlebih lagi kegiatan illegal itu dapat merugikan dan dampaknya merusak lingkungan,” katanya kepada Jarum Media Grup, Jum’at (4/8/2023).

Sebagai pejabat publik katanya, seharusnya menjadi contoh yang baik dan menjalankan fungsinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Bukan malah ikut terlibat atau membekingi usaha-usaha illegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,” terangnya.

Said berujar saat ini aktivitas tambang illegal itu aktif beroperasi. Sehingga warga sekitar merasa tidak nyaman dan menuai protes sampai ke ke media sosial lainnya.

“Dampaknya sudah ada dan saat ini air sungai yang biasa di manfaatkan oleh warga sekitar kini tidak bisa lagi, karena air sungai sudah keruh,” beber Said.

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang cipta kerja pasal 17 ayat 1 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 12 tambah Said, penambang ilegal akan dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Terpisah, oknum HI saat dikonfirmasi media ini membantah keterlibatannya pada aktivitas tambang di Pulau Obi.

HI bilang, dirinya pernah berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak hukum (APH) di Polsek Laiwui.

“Ini persoalan yang melibatkan adik saya pada persoalan PETI dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Yang jelas saya bukan pemain tambang seperti yang dituduhkan. Justru yang menambang itu adik saya,” singkatnya. (Red/tim)*

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53 WIB

Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Berita Terbaru