TERNATE, – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait molornya pengumuman tes tertulis/CAT dan psikologi calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota periode 2023-2028.
Pengumuman kelulusan yang seharusnya diumumkan pada 10-11 Juli 2023 akhirnya diperpanjang menjadi tanggal 10-13 Juli 2023, akibat kendala teknis dalam memastikan NIK peserta.
Menanggapi itu, ketua JPPR Maluku Utara Jainul Yusup mengingatkan kepada tim seleksi (Timsel) baik zona I maupun zona II bersikap transparan dan selalu mengedepankan kerja-kerja yang profesional.
“Karena, saat ini perekrutan calon anggota Bawaslu di 10 Kabupaten/kota beririsan dengan tahapan pemilu dan pilkada tahun 2023. Sehingga membuat semua elemen yang berkepentingan dengan hajatan tersebut bermanuver,” katanya, Selasa (11/7).
Menurut mantan anggota KPU Kota Tidore Kepulauan ini, seleksi calon anggota Bawaslu benar-benar menjadi sesuatu yang seksi, sehingga semua yang berkepentingan kesana bisa saja akan mengintervensi kerja-kerja timsel.
“Untuk itu kami ingatkan kepada timsel dalam melakukan seleksi calon anggota Bawaslu di zona I dan zona II harus profesional, sehingga output yang di hasilkan anggota Bawaslu 10 kabupaten/kota nanti benar-benar berkapasitas dan berintegritas” tuturnya.
Kerja timsel sesuai tahapannya, lanjut Jainul, mestinya sudah diumumkan hasil CAT dan psikologi ke dalam 12 besar.
“Tetapi sampai saat ini belum ada pengumuman, ada apa gitu lho ?.
Takutnya ada intervensi dari pihak luar, misalnya Bupati/Walikota, parpol, OKP luar, dan juga pihak dalam sendiri, bisa jadi Bawaslu Provinsi dan juga Bawaslu RI sehingga menghambat pengumuman tersebut,” bebernya.
Setelah pengumuman 12 besar, tambahnya, timsel melakukan tes kesehatan dan wawancara.
“Kemudian diumukan lagi 6 besar yang lolos, nantinya Bawaslu RI melakukan fit and proper test, dan mengumumkan 3 orang menjadi anggota Bawaslu per kabupaten/kota periode 2023-2028,” ungkap Jainul.
Olehnya itu, JPPR Provinsi Maluku Utara menyampaikan beberapa poin penting diantaranya ;
1. Memilih calon anggota Bawaslu di 10 kabupaten/kota yang punya reputasi, rekam jejak yang baik, kredibilitas dan berintegritas.
2. Memperhatikan keterwakilan kuota kaum perempuan, sebagimana perintah undang-undang pemilu.
3. Tidak memilih calon anggota Bawaslu dengan titipan-titipan, baik titipan orang per orang, pemerintah, partai politik atau organisasi-organisasi tertentu atau tekanan dari pihak manapun.
4. Timsel Bawaslu di 10 kabupaten/kota harus terbuka melakukan proses seleksi/wawancara sesuai kompetensi yang dimiliki calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
(Red/tim)*















