Sejumlah Dokter dan Kapus Bakal Diberikan Sangsi Tegas Hingga Pemutusan Kontrak Kerja

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Halsel, Ir. Saiful Turui

Sekda Halsel, Ir. Saiful Turui

LABUHA, Jarumsatu.com Terkait  sejumlah Dokter dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di beberapa kecamatan yang tinggalkan tugas bakal diberikan daa sangsi berat oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Hal ini disampaikan langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Ir. Saiful Turui saat dikonfirmasi wartawan Jarumsatu.com, Rabu (10/05/2023) kemarin.

Saiful menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan terkait sejumlah dokter yang meninggalkan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan, bakal diberikan sangsi tegas sesuai kode etik hingga pada tingkat pemutusan kontrak kerja.

“Intinya akan diberikan sangsi tegas apabila yang bersangkutan terbukti lalai bertugas,”tukasnya

Menurutnya, sangsi tersebut berlaku sama dengan Kepala Puskesmas terkait.

“Jika terbukti Kepala Puskesmas juga akan kita berikan sangsi etik dan sangsi yang sama seperti para dokter,”pungkasnya

Untuk diketahui sejumlah Dokter yang diperiksa yakni, Dokter PKM pulau Makian,  Dokter PKM Yaba dan Dokter PKM Indari.

Kemudian untuk Kapus yang diperiksa yakni, Amirudin, (Kapus pulau Makian), Amina Albar (Kapus Indari) dan Bidan Jahra (Kapus Yaba). (Red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
DLH Halsel Tegaskan Tak Pernah Legalkan Pengambilan Topsoil, Siap Proses Oknum Jika Terbukti Terlibat

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53 WIB

Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Berita Terbaru