LABUHA, Jarumsatu.com – Terkait sejumlah Dokter dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di beberapa kecamatan yang tinggalkan tugas bakal diberikan daa sangsi berat oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Hal ini disampaikan langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Ir. Saiful Turui saat dikonfirmasi wartawan Jarumsatu.com, Rabu (10/05/2023) kemarin.
Saiful menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan terkait sejumlah dokter yang meninggalkan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan, bakal diberikan sangsi tegas sesuai kode etik hingga pada tingkat pemutusan kontrak kerja.
“Intinya akan diberikan sangsi tegas apabila yang bersangkutan terbukti lalai bertugas,”tukasnya
Menurutnya, sangsi tersebut berlaku sama dengan Kepala Puskesmas terkait.
“Jika terbukti Kepala Puskesmas juga akan kita berikan sangsi etik dan sangsi yang sama seperti para dokter,”pungkasnya
Untuk diketahui sejumlah Dokter yang diperiksa yakni, Dokter PKM pulau Makian, Dokter PKM Yaba dan Dokter PKM Indari.
Kemudian untuk Kapus yang diperiksa yakni, Amirudin, (Kapus pulau Makian), Amina Albar (Kapus Indari) dan Bidan Jahra (Kapus Yaba). (Red)















