Proyek Talud Kiltai Disorot, Ketua FPPM Maluku Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan di BNPB SBT

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon — Ketua DPD Front Pemuda Peduli Maluku (FPPM), Rudy Rumagia, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan kontraktor pada proyek rehabilitasi bangunan talud penahan ombak di Desa Kiltai.

Rudy menilai, terdapat indikasi kuat adanya praktik tidak transparan dan sarat kepentingan dalam proses pemenangan tender yang diduga menguntungkan pihak tertentu, yakni CV. Berkah Fairatasr Abadi yang diduga milik keluarga dekat atau berafiliasi langsung dengan saudara Syarif Tahudu sebagai anggota Pokja Ia menegaskan, jika benar terjadi intervensi atau rekayasa dalam proses tersebut, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Proyek yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN. Jika ada dugaan pengondisian pemenang proyek, maka ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut sampai tuntas,” tegas Rudy.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini berpotensi merugikan keuangan negara serta berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur di daerah pesisir, khususnya bangunan talud yang memiliki fungsi vital dalam melindungi wilayah dari abrasi.

FPPM Maluku juga meminta APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Dasar Hukum Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Rudy turut mengingatkan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana

Pasal 7 dan Pasal 12 UU Tipikor terkait perbuatan curang dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pengadaan barang/jasa.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), yang menegaskan prinsip dasar pengadaan harus transparan, adil, dan tidak diskriminatif.

Rudy menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.

“Ini bukan sekadar soal proyek, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Nama Baik Bukan Hanya Milik Pejabat, tetapi Juga Milik Keluarga: Jovandri Minta Stop Stigma terhadap Sadali Ie dan Robert Sapulette
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:34 WIB

Nama Baik Bukan Hanya Milik Pejabat, tetapi Juga Milik Keluarga: Jovandri Minta Stop Stigma terhadap Sadali Ie dan Robert Sapulette

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru