Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek Kepung DPP Partai Demokrat dan Mabes Polri, Desak Pemecatan Aksandri Kitong

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Gelombang aksi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek di kantor DPP Partai Demokrat dan Mabes Polri bukan sekadar aksi demonstrasi biasa. Aksi ini adalah akumulasi dari kekecewaan panjang atas dugaan pernyataan ajakan kekerasan yang dilakukan oleh Aksandri Kitong yang dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di Maluku Utara.

Aliansi yang terdiri dari PB Formalut, PP Formapas, Fornusa, dan Central Pemuda Halmahera menyatakan bahwa seorang pejabat publik tidak boleh bermain-main dengan diksi kekerasan di ruang publik, terlebih dalam situasi sosial masyarakat Maluku Utara yang memiliki sejarah konflik komunal yang panjang.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menilai bahwa lambannya penanganan hukum justru memperlihatkan wajah hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Karena itu, mereka mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Utara yang dianggap gagal menjaga situasi tetap kondusif dan gagal menunjukkan ketegasan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang sudah terang benderang di ruang publik.

Tidak hanya itu, massa aksi juga mendesak DPP Partai Demokrat agar segera memecat Aksandri Kitong sebagai kader partai. Menurut mereka, partai politik tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi kader yang diduga menyuarakan ajakan kekerasan, karena partai politik adalah pilar demokrasi, bukan tempat memelihara konflik.

Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa dugaan pernyataan ajakan “baku bunuh” bukan persoalan sepele atau sekadar salah ucap, melainkan persoalan serius yang dapat dijerat dengan ketentuan hukum,

Di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau kejahatan, UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, serta UU Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 16 tentang larangan provokasi kebencian berdasarkan ras, etnis, dan SARA.

Bagi aliansi mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek, persoalan ini bukan hanya soal satu orang pejabat yang salah berbicara, tetapi soal batas yang tidak boleh dilewati oleh siapa pun yang memegang kekuasaan.

Sebab ketika kekuasaan mulai berbicara dengan bahasa kekerasan, maka masyarakat sipil akan menjawabnya dengan bahasa perlawanan.(red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru