Ketua HIMA Hukum UNUSIA Jakarta Beri Respons atas Tuduhan terhadap Kadis Papeda SBT

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBT, Maluku.- Akhir-akhir ini beredar berbagai tudingan dan narasi yang ditujukan kepada pihak tertentu tanpa disertai bukti yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tudingan yang dibangun di ruang publik tersebut berpotensi menyesatkan opini masyarakat serta mencederai prinsip keadilan dan objektivitas dalam penyampaian informasi.

Perlu ditegaskan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan kepada seseorang maupun institusi seharusnya didasarkan pada data, fakta, serta mekanisme hukum yang sah. Penyebaran informasi yang tidak berdasar tidak hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan menciptakan persepsi publik yang keliru.

Dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Prinsip asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

‎Lebih jauh, penyebaran tuduhan tanpa bukti juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.Pasal 311 KUHP tentang fitnah, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

‎Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kritik dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis data, serta tidak mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan.

‎Ishaq Rumakway juga menegaskan bahwa apabila tudingan tidak berdasar tersebut terus disebarkan dan merugikan nama baik individu maupun lembaga, maka langkah hukum akan menjadi opsi yang sah untuk ditempuh demi menjaga kehormatan serta kepastian hukum.

‎Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan bahwa informasi yang tidak berbasis fakta tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai ataupun menghakimi seseorang di ruang publik.(red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru