HALMAHERA SELATAN – Upaya pencarian keadilan bagi korban dugaan tindak pidana penghasutan yang melibatkan Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Mudafar Hi.Din, S.H, secara resmi mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Obi agar segera menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Mudafar menegaskan, seluruh alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik dinilai sudah cukup untuk memperjelas adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Menurutnya, penundaan gelar perkara justru berpotensi menghambat kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan memaparkan hasil temuan awal secara transparan,” tegas Mudafar.
Ia menjelaskan, penyidik Polsek Obi saat ini telah mengantongi sejumlah alat bukti penting, di antaranya surat penghasutan yang diduga dibuat oleh Kepala Desa Anggai, keterangan para saksi, hingga keterangan terlapor Kamarudin Tukang. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, Mudafar menilai peningkatan status perkara dari lidik ke sidik sudah sangat layak dilakukan.
“Alat bukti sudah valid dan lengkap. Untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, Polsek Obi sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mudafar juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, meskipun terlapor merupakan seorang pejabat desa.
“Kami berharap Polsek Obi bekerja secara independen dan objektif. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena terlapor adalah Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan tindakan penghasutan yang dilakukan oleh Kamarudin Tukang selaku Kepala Desa Anggai, yang diduga memicu konflik atau kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak merugikan korban, baik secara personal maupun materiil.
Menurut Mudafar, sebagai pemimpin desa, terlapor seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Hukum harus ditegakkan secara lurus. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk Kepala Desa. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau,” tutup Mudafar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Tampil News masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek Obi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (red)















