BACAN, JS – Kasus kekerasan dan pencabulan yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SR (16) di Kecamatan Pulau Joronga, Halmahera Selatan, menyoroti lemahnya penegakan hukum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku yang merupakan ayah tirinya hingga kini hanya diwajibkan melapor, tanpa penahanan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C. Jumario, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan. Namun, kasus ini masih berada di tahap menunggu arahan dari pihak kejaksaan.
“Berkas sudah di Jaksa, tinggal menunggu petunjuk mereka,” ujar Gian saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/1/2025) kemarin.
Gian menjelaskan bahwa meskipun berkas sudah masuk tahap satu, pihaknya belum dapat melanjutkan ke tahap persidangan karena menanti keputusan berupa P21 (berkas lengkap) atau P19 (berkas harus dilengkapi).
“Jika ada petunjuk tambahan, kami lengkapi. Begitu berkas dinyatakan lengkap, kami serahkan ke Jaksa untuk tahap tuntutan dan persidangan,” tambah Gian.
Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang identitas tersangka, Gian hanya menyebutkan inisial pelaku, yaitu R.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan Poltak, justru terkesan kurang mengetahui perkembangan kasus ini.
Saat dimintai keterangan, ia menjawab singkat, “Tidak tahu, coba tanya di Polres. Oh jadi wajib lapor, gitu.”Singkatnya.















