LABUHA, JS – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan mengecam keras tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Kepala Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Rusdi Sidik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DP3AKB Halsel, Karima Nasarudin, pada Jumat (4/10/2024).
Karima menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh terhadap korban KDRT, termasuk dalam kasus yang melibatkan oknum kepala desa tersebut. Menurutnya, tindakan KDRT harus diproses hukum tanpa tebang pilih, terlebih pelaku adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi jika pelaku adalah pejabat negara. Mereka seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah sebaliknya,” ujar Karima.
Lebih lanjut, DP3AKB Halsel memastikan bahwa pendampingan terhadap korban sudah dimulai sejak kasus dilaporkan ke pihak berwenang. Tim psikologi dari DP3AKB telah mendatangi korban pada Kamis (3/10) dan akan terus mendampingi korban hingga kasus ini selesai di meja hijau.
“Tim kami telah menemui korban dan melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halsel. Pendampingan ini akan berlanjut hingga kasus ini selesai,” tambah Karima.
DP3AKB Halsel juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku, dan memberikan perlindungan penuh kepada korban. (Red)















