Terbukti Korupsi, Satu Mantan Kepala Desa di Halsel Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kepala Desa Masuk Penjara

Ilustrasi Kepala Desa Masuk Penjara

LABUHA, Jarumsatu.com – Lakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD), Mantan Kepala Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Irham A. Hanafi, divonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (11/04/2023)

Irham A. Hanafi, Terbukti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan negara sebesar Rp. 1,9 Miliyar.

Atas pembuktian tersebut, yang bersangkutan (Irham) divonis kurungan badan, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Marabose Tahun Anggaran 2019-2020 ini pun dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 500 juta lebih subsider 6 bulan.

“Iyah benar, mantan kades Marabose kasusnya tadi sudah putusan dan putusannya itu 4 tahun penjara,” kata Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate.

Kadar mengungkapkan, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama selama 5 tahun 6 bulan kurungan badan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 753.794.414, subsider 6 bulan.

Terpisah, terdakwa Irham melalui kuasa hukumnya Sahidin Malan saat dikonfirmasi wartawan, dirinya memastikan bakal mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

“Kita pastikan kita akan banding,” cetus Sahidin. (Tim)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru