Panwaslu Morselbar Ingatkan Netralitas Pemerintah Desa

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iksan Togol Koordiv Panwaslu Morotai Selatan Barat

Iksan Togol Koordiv Panwaslu Morotai Selatan Barat

Jarumsatu.com, Morotai – Dalam rangka menjaga proses demokrasi pada pemilihan umum serentak 2024, Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan Barat mengingatkan kepada jajaran pemerintah desa agar tidak boleh berkampanye untuk kepentingan politik tertentu.

Koordiv Hukum, Iksan Togol mengingatkan agar pemerintah desa, masyarakat, tokoh agama dan peserta pemilu agar dapat bekerjasama dalam rangka mensukseskan pemilu 2024 nanti.

“Pemerintah desa itu bagian yang tidak terpisahkan untuk mensukseskan pemilu yang bermartabat. Jadi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat pemilu 2024,” ucap Iksan kepada segmen lewat sambungan telpn, Jumat (10/3/2023).

Sebab kata dia, larangan itu tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 soal pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.

“Selain UU Pemilu ada juga UU Desa Nomor 6 Tahun 2014,” sebutnya

Maka sebagai penyelenggara pengawas pemilu kami imbau dan ingatkan kepada jajaran pemerintah desa, perangkat desa termasuk para tokoh agama agar tidak menggunakan jabatan serta mimbar sebagai instrumen kepentingan tertentu.

“Semua punya proses tahapan dan aturannya, selain itu ada dampak hukum jika terjadi dugaan pelanggaran,” sebutnya.

Selain itu dirinya mengajak semua pihak agar berpartisipasi mensukseskan pemilu 2024. “Mari kita kolaborasi bersama Bawaslu menjaga demokrasi ini agar berjalan baik sesuai prosedur,” tutup Iksan (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru