Halmahera Selatan. – Panglima Kodam (Pangdam) XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dukungan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di Halmahera Selatan pada akhir pekan lalu. Dody meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menuntaskan seluruh dokumen administrasi yang menjadi syarat penerbitan izin bagi tiga kawasan tambang rakyat yang selama ini telah beroperasi, yakni di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan, Desa Anggai, Kecamatan Obi, dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Menurutnya, legalisasi melalui WPR dan IPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.
“Terkait izin tambang di tiga desa ini, saya mendorong Pemda Halmahera Selatan untuk melengkapi dokumen administrasi. Ada persyaratan yang harus dipenuhi karena tambang rakyat kewenangannya hanya sampai di Gubernur Maluku Utara. Tinggal dicek UKL-UPL-nya karena tidak sampai pada AMDAL,” ujar Dody kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan WPR dan IPR sebenarnya tidak rumit apabila pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Sebagai contoh, Dody menunjuk keberhasilan penataan kawasan tambang rakyat di Gunung Botak, Provinsi Maluku. Menurutnya, setelah seluruh aspek perizinan dan administrasi dipenuhi, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut kini berjalan lebih tertib dan berada dalam pengawasan pemerintah.
“Harapan saya tambang rakyat di Halmahera Selatan seperti di Gunung Botak. Alhamdulillah sekarang sudah tertib, sudah kami jaga bersama sehingga tidak ada lagi pertambangan ilegal. Di sana sudah ada satu WPR dan 10 IPR yang sedang berproses,” katanya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, para penambang di Gunung Botak kini telah dihimpun dalam wadah koperasi sehingga aktivitas pertambangan dapat dikelola secara legal, terorganisir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap pola pengelolaan serupa dapat diterapkan di Halmahera Selatan agar aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi dipandang negatif, tetapi menjadi sektor ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mudah diawasi oleh pemerintah.
“Tinggal kita mau atau tidak. Kalau mau menjadi role model dan contoh, lihat di Gunung Botak, karena yang pertama berjalan di Indonesia. Insyaallah semuanya sudah jelas, tidak ada lagi pandangan negatif karena semua bisa diawasi dan pola seperti itu bisa dikembangkan di Halmahera Selatan,” pungkasnya.(red)















