OBI, Halmahera Selatan – Tiga warga dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan di sebuah warung makan di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (20/6/2026) dini hari. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.15 WIT itu kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan mendapat penanganan serius dari aparat kepolisian.
Ketiga korban diketahui bernama Sahril La Kalamu, Yusup La kalamu, dan Riman. Mereka mengalami sejumlah luka akibat insiden yang diduga melibatkan beberapa orang di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan salah satu korban kepada penyidik, insiden bermula saat korban bersama rekan-rekannya datang ke warung untuk memesan makanan. Saat berada di lokasi, korban mengaku sempat menyapa seseorang dengan panggilan “Mas”. Namun sapaan tersebut diduga memicu kesalahpahaman hingga berujung pada cekcok.
Menurut pengakuan korban, salah satu pria yang berada di lokasi tidak menerima sapaan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya bukan orang Jawa, melainkan orang Buton. Situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi aksi pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap para korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, lutut, dan siku. Korban juga mengaku tidak mengenal para terduga pelaku sebelumnya serta tidak memiliki persoalan pribadi yang dapat menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Sejumlah saksi yang berada di lokasi disebut mengetahui jalannya kejadian dan diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara terang.
Masyarakat berharap aparat Polsek Obi dan Polres Halmahera Selatan dapat mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat. Penanganan yang cepat dan profesional dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Obi.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan keterangan para saksi guna memastikan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
(Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban yang tercantum dalam laporan kepolisian. Semua pihak yang disebut masih berstatus terduga dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (red)















