PETI Kaputusang Tak Tersentuh, Kinerja Polres Halsel Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Kades Diminta Diusut

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan.- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang dilaporkan semakin marak dan sulit dikendalikan. Meski praktik ilegal ini telah lama menjadi perhatian publik, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikannya,padahal lokasi tersebut masih berada dalam kecamatan di pusat kota.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut terus berlangsung secara terbuka, bahkan menggunakan peralatan berat seperti mesin dompeng dan penyedot material di aliran sungai. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Lebih jauh, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat kepolisian terkesan enggan bertindak. Dugaan ini mencuat seiring isu keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang dalam aktivitas PETI yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah benar-benar ditindak. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?”

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Publik berharap apabila benar terdapat pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum pejabat, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan profesional. Aparat penegak hukum, khususnya Polres setempat, diminta untuk tidak ragu menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan terhadap aktivitas PETI di Desa Kaputusang maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat desa.

Masyarakat pun berharap aparat segera mengambil tindakan nyata agar praktik tambang ilegal tidak semakin meluas dan merusak lingkungan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru