PETI Kaputusang Tak Tersentuh, Formapas Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun

Ket: Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun

Halmahera Selatan – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang kec. Bacan dilaporkan semakin marak dan sulit dikendalikan. Meski praktik ilegal tersebut telah lama menjadi perhatian, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang dinilai signifikan dari aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas PETI masih berlangsung secara terbuka dengan menggunakan mesin dompeng dan peralatan penyedot material di aliran sungai. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial yang dapat ditimbulkan.

Ketua Umum Formapas, Riswan Sanun, menilai maraknya aktivitas PETI yang terus berlangsung tanpa penindakan tegas menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Selatan.

“Kami meminta Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Selatan terkait penanganan PETI di Kaputusang. Aktivitas ini sudah lama menjadi sorotan publik, namun sampai saat ini masih terus berlangsung. Kondisi ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan serius,” ujar Riswan.

Selain itu, Riswan juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara transparan informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang dalam aktivitas PETI.

“Jika memang ada dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk oknum kepala desa, maka harus diusut secara profesional dan terbuka. Siapapun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Formapas berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI di Kaputusang serta menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan terkait penanganan aktivitas PETI di Desa Kaputusang maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat desa tersebut. (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru