Halmahera Selatan – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang kec. Bacan dilaporkan semakin marak dan sulit dikendalikan. Meski praktik ilegal tersebut telah lama menjadi perhatian, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang dinilai signifikan dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas PETI masih berlangsung secara terbuka dengan menggunakan mesin dompeng dan peralatan penyedot material di aliran sungai. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial yang dapat ditimbulkan.
Ketua Umum Formapas, Riswan Sanun, menilai maraknya aktivitas PETI yang terus berlangsung tanpa penindakan tegas menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Selatan.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Selatan terkait penanganan PETI di Kaputusang. Aktivitas ini sudah lama menjadi sorotan publik, namun sampai saat ini masih terus berlangsung. Kondisi ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan serius,” ujar Riswan.
Selain itu, Riswan juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara transparan informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang dalam aktivitas PETI.
“Jika memang ada dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk oknum kepala desa, maka harus diusut secara profesional dan terbuka. Siapapun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Formapas berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI di Kaputusang serta menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan terkait penanganan aktivitas PETI di Desa Kaputusang maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat desa tersebut. (red)















