Jakarta — Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung Merah Putih KPK RI, menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah mereka serahkan secara resmi kepada Ketua KPK RI.
Koordinator Lapangan FORMATIK, Alfian Sangaji, menegaskan bahwa aksi lanjutan ini merupakan bentuk tekanan moral kepada KPK agar tidak lamban menangani laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.
“Aksi kami hari ini untuk memfollow up laporan pengaduan yang telah kami masukkan ke KPK RI dengan Nomor: 01/B/FORMATIK/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026. Kami ingin memastikan laporan ini tidak berhenti di meja administrasi,” tegas Alfian dalam orasinya di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
FORMATIK menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara terkait realisasi belanja barang dan jasa serta dana hibah tahun anggaran 2024 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tiga instansi, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Malut, Dinas Pariwisata Malut, dan Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Malut.
Dalam orasinya, massa aksi secara terbuka mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Kepala Dispora Malut Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pariwisata Tahmid Wahab, serta Kepala Biro Kesra Setda Malut Asrul Gailea.
“Mereka harus segera dipanggil dan diperiksa karena diduga kuat bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah,” ujar Alfian.
FORMATIK membeberkan sejumlah item anggaran yang dianggap bermasalah. Di Dispora Malut misalnya, terdapat realisasi belanja makan minum senilai Rp1,1 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp3,4 miliar, serta dana hibah kepada KONI Malut senilai Rp12 miliar yang disebut tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban memadai.
Selain itu, Dinas Pariwisata Malut juga disebut memiliki realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp1,1 miliar yang diduga tidak didukung SPJ valid.
Sementara di Biro Kesra Setda Malut, FORMATIK menyoroti penggunaan dana hibah barang dan uang kepada badan, lembaga, dan organisasi berbadan hukum sebesar Rp1,2 miliar yang disebut belum dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, massa aksi meminta KPK tidak hanya menerima laporan, tetapi segera meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan.
“KPK jangan diam. Publik Maluku Utara menunggu keberanian KPK membongkar dugaan korupsi ini. Jika memang ditemukan unsur pidana, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas Alfian.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi perhatian masyarakat sekitar Gedung KPK RI. (red)

















