Obi di Ambang Krisis! Konsultasi PT Poleko Yubarsons Disebut Cacat Berat, Warga Siap Lumpuhkan Aktivitas!

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obi Halmahera Selatan – Gelombang penolakan terhadap proses konsultasi publik yang digelar PT Poleko Yubarsons di Kecamatan Obi kian membesar. Forum yang difasilitasi bersama Lembaga Wana Aksara itu kini disebut-sebut bukan sekadar bermasalah secara teknis, melainkan cacat serius karena dinilai mengabaikan hak partisipasi masyarakat terdampak.

Perwakilan masyarakat Obi, Yusran Dais, menilai proses tersebut tidak memenuhi prinsip dasar konsultasi publik yang sah. Undangan disebut ditandatangani oleh pihak konsultan, bukan perusahaan sebagai pemrakarsa kegiatan. Lebih jauh, undangan hanya dialamatkan kepada kepala desa tanpa penyampaian langsung kepada warga yang terdampak.

“Kalau masyarakat tidak diundang secara langsung, lalu siapa yang sebenarnya dikonsultasikan? Ini bukan soal administrasi, ini soal keberanian perusahaan bertanggung jawab di depan rakyat,” tegas Yusran.

Forum tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Obi dan difasilitasi oleh camat. Bagi sebagian warga, kehadiran aparat pemerintah dalam forum itu justru memberi kesan legitimasi terhadap proses yang mereka nilai tidak transparan.

Warga menilai camat seharusnya berdiri netral sebagai representasi negara, bukan menjadi fasilitator yang dianggap “mengamankan” proses tanpa pelibatan langsung masyarakat.

“Camat bukan perwakilan perusahaan. Jika forum tidak sah secara partisipatif, maka fasilitasi itu patut dipertanyakan,” ujar Yusran.

Sorotan juga diarahkan kepada kepala desa dan BPD. Masyarakat mengingatkan bahwa pemerintah desa bukan pemilik wilayah, melainkan penerima mandat warga. Setiap bentuk persetujuan atau pernyataan dukungan tanpa musyawarah terbuka dinilai tidak mewakili kehendak masyarakat.

Menurut warga, keputusan yang lahir tanpa partisipasi langsung berpotensi cacat secara administratif dan bisa berdampak pada pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.

Kemarahan warga juga tidak lepas dari ingatan kolektif terhadap banjir bandang 2016 yang pernah melanda wilayah tersebut. Sebagian masyarakat menilai hingga kini belum ada penjelasan komprehensif maupun pertanggungjawaban yang memadai atas dampak yang ditimbulkan saat itu.

“Sejarah tidak boleh dihapus. Kalau pengalaman pahit itu tidak dijadikan dasar kehati-hatian, lalu apa gunanya belajar dari masa lalu?” kata Yusran.

Sebagai sikap resmi, masyarakat menyampaikan dua tuntutan tegas:

1. Hentikan Seluruh Aktivitas Perusahaan

Warga mendesak penghentian total seluruh aktivitas PT Poleko Yubarsons di Obi sampai seluruh persoalan prosedural, lingkungan, dan tanggung jawab masa lalu diselesaikan secara terbuka.

“Tidak ada kompromi kalau fondasinya cacat. Hentikan dulu semuanya sampai jelas,” tegas Yusran.

2. Audit Inspektorat terhadap Camat, Kades, dan BPD

Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten melakukan audit menyeluruh terhadap peran camat, kepala desa, dan BPD dalam memfasilitasi forum tersebut.

Audit diminta untuk menelusuri:

• Dasar kewenangan fasilitasi forum

• Prosedur pelaksanaan konsultasi

• Ada atau tidaknya penerimaan dana/fee

• Kesesuaian dengan mekanisme administrasi pemerintahan

“Kalau semua sesuai aturan, tidak perlu takut diaudit. Tapi kalau ada yang melampaui kewenangan, harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.

Yusran menegaskan bahwa sikap masyarakat bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan penolakan terhadap praktik yang dianggap mengabaikan hak warga.

“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus transparan, taat hukum, dan menghormati partisipasi masyarakat. Jangan jadikan kantor kecamatan sebagai tameng legitimasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Poleko Yubarsons, Lembaga Wana Aksara, Camat Obi, maupun pemerintah desa dan BPD terkait belum memberikan keterangan resmi atas sorotan dan tuntutan masyarakat.

Situasi di Obi kini memasuki fase krusial. Jika tuntutan tidak segera direspons, bukan tidak mungkin gelombang aksi warga akan meluas dan mempertegas satu pesan: legitimasi tidak lahir dari ruangan tertutup, melainkan dari suara rakyat yang didengar. (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru