Obi, Halmahera Selatan – Gelombang penolakan terhadap aktivitas penebangan kayu oleh PT Poleko Yubarsons di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, semakin membesar. Warga dari lima desa terdampak—Air Mangga Indah, Anggai, Sambiki, Leiwui, Kampung Buton, dan Desa Baru—mendesak penyelidikan menyeluruh atas dugaan kolaborasi antara Camat Obi dan pihak perusahaan.
Polemik memuncak setelah konsultasi publik yang digelar pada 21 Februari 2026 dinilai tidak transparan dan hanya melibatkan undangan terbatas. Sejumlah tokoh masyarakat menyebut forum tersebut tidak merepresentasikan suara mayoritas warga yang sebelumnya, dalam berbagai musyawarah desa, telah menyatakan penolakan terhadap aktivitas penebangan.
“Kalau mayoritas warga menolak, lalu perusahaan tetap berjalan, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya diwakili dalam konsultasi itu?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Di tengah memanasnya situasi, beredar isu adanya pertemuan tertutup antara pihak kecamatan dan sejumlah kepala desa. Dugaan penerimaan imbalan oleh oknum aparat pun mencuat. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Camat Obi maupun pihak PT Poleko Yubarsons.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut secara objektif dan transparan, guna mencegah spekulasi liar serta potensi fitnah yang merusak nama baik pihak-pihak tertentu.
Trauma Banjir 2016: Luka yang Belum Sembuh
Penolakan warga bukan tanpa alasan. Ingatan kolektif tentang banjir bandang 2016 masih membekas. Berdasarkan data warga, dampaknya sangat besar:
• Sekitar 80 hektare sawah gagal panen
• Lebih dari 1.000 pohon kelapa rusak
• Sekitar 5.000 pohon pala hilang
• Ratusan ternak sapi dan kambing hanyut
Bencana tersebut menghancurkan sumber ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian dan perkebunan. Warga khawatir pembukaan hutan secara masif akan memperparah risiko banjir dan longsor, mengingat kontur perbukitan di wilayah Obi yang rentan terhadap degradasi lingkungan.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai, berkurangnya tutupan hutan secara drastis di wilayah kepulauan meningkatkan potensi bencana hidrometeorologi.
Suara Generasi Muda: “Obi Bukan Tanah Kosong”
Ketua Kelompok Tani Milenial Kecamatan Obi, Darwan Abdul Hasan, menegaskan generasi muda tidak akan tinggal diam.
“Kami hidup dari tanah, hutan, dan air Obi. Jika hutan dirusak tanpa kendali dan tanpa persetujuan masyarakat, maka petani dan anak-anak kami yang pertama merasakan dampaknya. Ini bukan sekadar soal investasi, ini soal keberlangsungan hidup.”
Darwan juga menyoroti proses konsultasi publik yang dinilai tidak mencerminkan aspirasi mayoritas warga.
“Jika benar ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kolaborasi yang merugikan masyarakat, maka itu harus diusut secara terbuka. Jabatan publik adalah amanah, bukan alat untuk melayani kepentingan tertentu.”
Menurutnya, masyarakat tidak anti investasi, namun menuntut transparansi dan jaminan keberlanjutan lingkungan.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi investasi tidak boleh meninggalkan kerusakan. Obi bukan tanah kosong. Obi adalah rumah kami.”
Desakan Tegas ke Bupati dan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat Kecamatan Obi menyampaikan empat tuntutan utama:
• Evaluasi terhadap peran Camat Obi dalam proses fasilitasi perusahaan.
• Penyelidikan atas dugaan praktik suap yang melibatkan oknum aparat desa.
• Audit menyeluruh terhadap legalitas dan pelaksanaan izin PT Poleko Yubarsons.
• Pertanggungjawaban atas dugaan dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat
Warga memberi batas waktu kepada Bupati Halmahera Selatan untuk mengambil langkah konkret sebelum bulan Ramadan. Jika tidak ada respons tegas, masyarakat menyatakan siap melakukan aksi boikot terhadap aktivitas Kantor Camat Obi serta memperluas advokasi ke tingkat provinsi dan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Obi dan PT Poleko Yubarsons belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang berkembang.
Ketegangan di Obi kini memasuki fase krusial: apakah pemerintah daerah akan membuka ruang klarifikasi dan audit terbuka, atau membiarkan kecurigaan publik terus membesar di tengah ancaman konflik sosial dan risiko ekologis yang menghantui wilayah tersebut.(red)















