Kasus Pengeroyokan Anak dibawah umur,Mandek di SPKT Polres Halut, Terduga Disebut Anak Oknum Polisi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Utara — Dugaan keterlibatan seorang anak anggota kepolisian dalam kasus pengeroyokan kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang dilaporkan sejak 4 Januari 2026 ke Kepolisian Resor Halmahera Utara hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, memicu kritik tajam terhadap kinerja aparat.

Menurut laporan korban dan keterangan saksi, peristiwa terjadi pada malam Tahun Baru 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, di perbatasan Desa Efi-efi dan Desa Tioua.

Korban yang berusia 17 tahun bernama Claudio Pattiasina, mengalami luka sobek di kepala akibat benda yang diduga berupa rante kalung yang digunakan oleh Pelaku Berinisial JH, yang menurut korban adalah anak seorang anggota kepolisian Setempat.

Peristiwa perkelahian tersebut diduga bermula dari ajakan salah satu terduga pelaku berinisial JH kepada teman korban untuk berkelahi. Ajakan tersebut kemudian diterima, sehingga perkelahian pun terjadi di lokasi kejadian.

Dalam perkelahian itu, JH diduga tidak mampu mengimbangi lawannya dan kemudian meminta bantuan sejumlah rekannya. Situasi pun berubah menjadi dugaan pengeroyokan terhadap teman korban.

Melihat rekannya dikeroyok, korban berusaha mendekat dengan maksud melerai dan mendamaikan perkelahian tersebut. Namun tanpa disadari korban, terduga pelaku diduga mengeluarkan sebuah benda yang disebut berupa rantai kalung dan mengayunkannya ke arah korban.

Akibat pukulan menggunakan benda tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah.

Korban kemudian pulang ke rumah dalam kondisi luka serius. Setibanya di rumah, ayah korban, Ricky Pattiasina, terkejut melihat anaknya sudah bersimbah darah akibat dugaan pengeroyokan tersebut.

Tidak tinggal diam, Ricky Pattiasina segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Halmahera Utara. Laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut telah diterima secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor: STPL/10/I/SPKT/2026.

Namun, hingga kini pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan maupun tindak lanjut penanganan kasus tersebut dari pihak kepolisian.

Minimnya transparansi dan lambannya penyelesaian kasus memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan kinerja Polres Halut dalam menindaklanjuti laporan korban, terutama karena dugaan pelaku memiliki kedekatan dengan institusi kepolisian.

“Kami hanya ingin kejelasan proses hukum. Siapa pun pelakunya harus ditindak sesuai hukum,” ujar pihak keluarga korban.

Sejumlah warga menilai lambannya arus informasi dapat menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Kritik ini muncul untuk mendesak agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan adil.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halut belum memberikan keterangan resmi mengenai status penyelidikan dugaan pengeroyokan tersebut. Media ini terus mengupayakan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Tokoh masyarakat setempat mengimbau kepada pihak keluarga korban untuk menahan diri dan menghormati asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum berjalan. (RL/red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru