Soal Lahan Kantor Camat, Warga Butuh Kepastian Bukan Sekadar Janji

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Gedung Kantor Kecamatan Lolodah Tengah.|foto jarumSatu.com

Ket: Gedung Kantor Kecamatan Lolodah Tengah.|foto jarumSatu.com

Halmahera Barat, 16 Februari 2026 — Polemik ketiadaan kantor Camat di Loloda Tengah akhirnya diklarifikasi langsung oleh Camat Atajalim. Ia mengakui hingga kini kecamatan belum memiliki kantor definitif karena lahan pembangunan belum dilunasi.

Kondisi ini memicu kegelisahan warga yang menilai pelayanan pemerintahan tidak berjalan maksimal. Sejak 2021, persoalan lahan disebut tak kunjung tuntas, sementara aktivitas kecamatan masih menumpang di Desa Barataku.

“Aktivitas kecamatan masih menggunakan kantor Desa Barataku. Menunggu lahan selesai dibayar baru pindah ke kantor baru,” ujar Atajalim.

Warga juga menyoroti jarangnya kehadiran camat di wilayah. Isu yang berkembang mengaitkannya dengan jabatan istrinya sebagai anggota dewan. Namun Atajalim membantah keras anggapan tersebut.

Menurutnya, ketidakhadiran lebih disebabkan padatnya agenda di tingkat kabupaten. Ia menegaskan pelayanan tetap berjalan karena dilimpahkan kepada Sekcam Plh M.W..

“Kalau camat tidak di tempat, Sekcam Plh menjalankan tugas. Pelayanan tetap jalan,” tegasnya.

Atajalim juga menekankan bahwa urusan pelunasan lahan bukan kewenangan kecamatan, melainkan berada pada Dinas Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat.

Meski demikian, ia memastikan pelunasan lahan kantor camat telah masuk prioritas tahun 2026.

“Tahun ini sudah jadi prioritas pelunasan. Kita menunggu sambil mengawal, dipastikan tahun ini,” katanya.

Janji pelunasan tahun ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah. Warga kini menanti realisasi, bukan sekadar pernyataan. Tanpa kantor definitif, wajah pelayanan publik di Loloda Tengah dinilai belum sepenuhnya ideal.

Camat mengaku telah memberi izin kepada wartawan untuk mempublikasikan klarifikasi ini agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.(RL/red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru