HALSEL — Upaya pencarian keadilan bagi korban dugaan tindak pidana penghasutan dan pencurian yang dilaporkan pada 25 Desember 2025 terus berlanjut. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Obi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 26 Desember 2025, dengan terlapor Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., secara resmi mendesak penyidik Polsek Obi agar segera menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Menurut Mudafar, dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status hukum terhadap terlapor.
Ia menyebut, sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan antara lain surat dugaan penghasutan, keterangan saksi korban, saksi lapangan yang menyaksikan peristiwa tersebut, serta keterangan dari terlapor Kamarudin Tukang sebagaimana tercantum dalam SP2HP dan informasi yang diterima pihak kuasa hukum.
“Kami menilai alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sudah cukup untuk memperjelas adanya unsur pidana dalam dugaan pencurian dan penghasutan ini,” ujar Mudafar.
Ia menambahkan, penundaan gelar perkara berpotensi menghambat kepastian hukum bagi kliennya. Terlebih, kata dia, kliennya mengaku masih mengalami trauma akibat penanganan kasus sebelumnya di Polsek Obi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
“Kami berharap dalam penanganan kasus ini tidak kembali terjadi hal yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mudafar menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta proses hukum berjalan secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun, meskipun terlapor merupakan pejabat desa di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami berharap Polsek Obi bekerja secara independen dan objektif. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena terlapor adalah Kepala Desa Anggai,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan menempuh seluruh upaya hukum yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Mudafar berharap kepada Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan agar memanggil serta mengevaluasi Kepala Desa Anggai.
“Sebagai seorang pemimpin desa, sangat tidak etis apabila terlibat dalam dugaan kasus penghasutan dan pencurian. Ini mencoreng wajah pemerintahan desa. Seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.(red,)















