Kuasa Hukum dr. Rista Desak Kejagung dan Kejati Evaluasi Kajari Halsel

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Kuasa Hukum dr.Rista |foto jarumSatu.com

Ket: Kuasa Hukum dr.Rista |foto jarumSatu.com

HALSEL, Maluku Utara — Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan, Noldi Kurama, SH, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, S.S., SH., MH., terkait penerbitan petunjuk P19 dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap dr. Rista.

Menurut Noldi, penerbitan P19 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dinilai janggal karena jaksa penuntut umum meminta penyidik menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian, sementara peristiwa dugaan penganiayaan tersebut hanya melibatkan dua orang, yakni pelaku dan korban.

“Bagaimana mungkin perkara penganiayaan yang hanya melibatkan dua orang, pelaku dan korban, diminta menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian. Ini menurut kami keliru dan terkesan janggal,” ujar Noldi dalam panggilan WhatsApp kepada media jarumSatu.com Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di rumah korban yang beralamat di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan korban adalah dr. Rista. Dalam proses penyidikan, lanjut Noldi, terlapor disebut telah mengakui perbuatannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, menurutnya, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi petunjuk, saksi yang mendengar kejadian, serta hasil visum korban.

Dengan adanya alat bukti tersebut, Noldi menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Atas dasar itu, kami menilai perkara ini seharusnya sudah dapat diterima dan ditindaklanjuti tanpa perlu petunjuk tambahan yang tidak relevan,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan objektif. (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru