HALSEL, Maluku Utara — Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan, Noldi Kurama, SH, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, S.S., SH., MH., terkait penerbitan petunjuk P19 dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap dr. Rista.
Menurut Noldi, penerbitan P19 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dinilai janggal karena jaksa penuntut umum meminta penyidik menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian, sementara peristiwa dugaan penganiayaan tersebut hanya melibatkan dua orang, yakni pelaku dan korban.
“Bagaimana mungkin perkara penganiayaan yang hanya melibatkan dua orang, pelaku dan korban, diminta menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian. Ini menurut kami keliru dan terkesan janggal,” ujar Noldi dalam panggilan WhatsApp kepada media jarumSatu.com Minggu (15/2/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di rumah korban yang beralamat di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan korban adalah dr. Rista. Dalam proses penyidikan, lanjut Noldi, terlapor disebut telah mengakui perbuatannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, menurutnya, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi petunjuk, saksi yang mendengar kejadian, serta hasil visum korban.
Dengan adanya alat bukti tersebut, Noldi menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Atas dasar itu, kami menilai perkara ini seharusnya sudah dapat diterima dan ditindaklanjuti tanpa perlu petunjuk tambahan yang tidak relevan,” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan objektif. (red)















