Labuha — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian kredit, termasuk pelaksanaan lelang agunan di BRI KCP Labuha, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pihak BRI menyampaikan bahwa setiap pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan instansi berwenang. Dengan demikian, prosesnya diklaim berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Seluruh tahapan lelang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melalui mekanisme resmi negara. Kami memastikan setiap proses dilaksanakan secara profesional serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” demikian keterangan resmi BRI.
Terkait adanya dinamika atau kemungkinan proses hukum lanjutan, BRI menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam sistem hukum di Indonesia. Menurut BRI, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang sah untuk memperoleh kepastian hukum.
BRI juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan internal guna memastikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat tetap optimal.
Sebagai lembaga perbankan milik negara, BRI menyatakan berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik. (red)















