BRI Tegaskan Proses Lelang di KCP Labuha Sesuai Prosedur dan Aturan Berlaku

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Gambar Bank BRI KCP Labuha.|foto jarumSatu.com

Ket: Gambar Bank BRI KCP Labuha.|foto jarumSatu.com

Labuha — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian kredit, termasuk pelaksanaan lelang agunan di BRI KCP Labuha, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Pihak BRI menyampaikan bahwa setiap pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan instansi berwenang. Dengan demikian, prosesnya diklaim berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Seluruh tahapan lelang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melalui mekanisme resmi negara. Kami memastikan setiap proses dilaksanakan secara profesional serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” demikian keterangan resmi BRI.

Terkait adanya dinamika atau kemungkinan proses hukum lanjutan, BRI menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam sistem hukum di Indonesia. Menurut BRI, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang sah untuk memperoleh kepastian hukum.

BRI juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan internal guna memastikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat tetap optimal.

Sebagai lembaga perbankan milik negara, BRI menyatakan berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik. (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru