Rp13,6 Miliar Kerugian Daerah Tak Tertagih, 155 ASN Pemkab Halsel Terseret Temuan BPK

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian daerah mencapai Rp13.674.141.272,51 (Rp13,6 miliar) yang bersumber dari kelalaian aparatur di lingkungan Pemda.

Angka tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19/A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan itu disebutkan, nilai kerugian daerah tidak mengalami penurunan sejak 2023 hingga 2024.

Kerugian daerah ini dikaitkan dengan 155 ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilainya bervariasi, dengan sejumlah kasus mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Jenis temuan meliputi:

• Pengelolaan kas tidak tertib

• Kekurangan volume belanja modal

• Ketekoran kas

• Kehilangan uang tunai

• Penggunaan gaji untuk kepentingan pribadi

BPK menyoroti lambannya proses penyelesaian, serta belum adanya pengembalian atau pelunasan signifikan atas tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Berdasarkan data Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), temuan Inspektorat dan BPK menunjukkan sedikitnya 115 tagihan aktif.

Pejabat yang dibebani tanggung jawab tersebar di berbagai SKPD, antara lain: Kecamatan, Dinas Pendidikan, Kesehatan, PUPR, Perindagkop-UMKM, Perhubungan, Sosial, Dukcapil, Perkim, Lingkungan Hidup, Disnakertrans, Kesbangpol, DPMD, DPM-PTSP, DKP, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Inspektorat, Satpol PP, Sekretariat Daerah, BPBD, BPKAD, hingga RSUD.

Mereka telah menerima Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) maupun Surat Keputusan Pembebanan, dengan nomor register beragam sejak 2021.

Besarnya nilai kerugian dan luasnya OPD yang terlibat menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan internal dan komitmen penyelesaian kerugian daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Redaksi JarumSatu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Inspektorat Halmahera Selatan terkait langkah penagihan dan penyelesaian temuan tersebut. (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru