HALSEL — Pengelolaan Dana Desa (DD) Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Sejumlah program prioritas yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) dilaporkan belum terealisasi, memicu keresahan warga dan aparat desa.
Berdasarkan dokumen desa dan keterangan sumber internal Pemerintah Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dana Desa Kusubibi tahun 2025 tercatat sebesar Rp916.388.000. Dalam Musdes April 2025, anggaran tersebut dialokasikan untuk tujuh program utama, yakni pembangunan jalan dusun, penyediaan air bersih, Bantuan Langsung Tunai (BLT), PKK, Posyandu, insentif kelembagaan desa, dan ketahanan pangan.
Namun hingga awal 2026, mayoritas program tersebut disebut belum terlihat realisasinya di lapangan.
Sumber internal desa menyebut, kegiatan yang tampak baru sebatas pengadaan sekitar 250 batang pipa PVC untuk program air bersih. Itupun, menurut sumber, dilakukan tanpa koordinasi intensif dengan perangkat desa maupun BPD.
Sementara itu, proyek lain seperti pembangunan jalan Dusun Kusuhjirah senilai Rp150 juta dan program ketahanan pangan sebesar Rp161.988.000 disebut belum terlihat wujudnya.
“Banyak program yang sudah disepakati bersama, tapi pelaksanaannya tidak jelas. Masyarakat mulai mempertanyakan,” ujar salah satu sumber desa.
Permasalahan juga terjadi pada penyaluran BLT kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Warga mengaku baru menerima BLT selama enam bulan, sementara enam bulan berikutnya belum dibayarkan. Padahal, Dana Desa tahap I dan II disebut telah cair sejak September 2025.
Hal serupa dialami penerima insentif lembaga desa seperti LPM, lembaga adat, staf syara, PAUD, Posyandu, TPQ, Linmas hingga BPD. Pembayaran insentif dilaporkan baru terealisasi enam bulan.
Bahkan, tunjangan perangkat desa, RT, dan kepala dusun disebut belum dibayarkan sejak September hingga Desember 2025.
Sumber internal juga menyoroti mekanisme pengelolaan keuangan desa yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Proses pencairan dan penggunaan dana disebut terpusat pada Pejabat Kepala Desa tanpa pelibatan optimal bendahara dan sekretaris desa.
“Tidak ada laporan terbuka. Aparat desa dan BPD kesulitan menjelaskan kondisi ini ke masyarakat,” kata sumber tersebut.
Selain itu, Pejabat Kepala Desa disebut jarang berada di desa dan tidak menetap, sehingga pengawasan dinilai lemah.
Kondisi ini mendorong perwakilan masyarakat melayangkan surat kepada Bupati Halmahera Selatan untuk meminta evaluasi dan pemberhentian Pejabat Kepala Desa. Warga juga menyatakan rencana melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Kepala Desa Kusubibi belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut.
Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka agar pengelolaan Dana Desa kembali transparan dan program pembangunan dapat dirasakan langsung oleh warga.
(red)















