Obi, Halmahera Selatan — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak 2023 di Polsek Obi menjadi sorotan. Kuasa hukum korban menilai proses penyidikan berjalan lamban dan memunculkan sejumlah kejanggalan prosedural.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menyampaikan kritik tersebut dengan merujuk pada perkembangan berkas perkara yang disebut telah menerima petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) beberapa bulan lalu. Namun, menurutnya, berkas perkara hingga kini belum dikembalikan ke kejaksaan.
“Jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, seharusnya berkas segera dilimpahkan. Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya,” ujar Mudafar.
Ia juga menyoroti keputusan penangguhan penahanan tersangka yang, menurutnya, dikaitkan dengan mediasi perkara perdata. Mudafar berpendapat alasan tersebut tidak relevan dalam konteks perkara pidana.
Menurutnya, secara normatif syarat penahanan telah terpenuhi, baik objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyebut tersangka dinilai tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Selain itu, ia menegaskan bahwa sengketa harta gono-gini merupakan ranah Pengadilan Agama, sehingga tidak berkaitan langsung dengan proses pidana yang sedang berjalan.
Kuasa hukum korban merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 25 Agustus 2023 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/RESKRIM.
Mudafar meminta agar penyidik bersikap profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” katanya.
Ia mendesak agar penyidik segera menuntaskan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melimpahkan kembali berkas perkara ke jaksa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum korban.
(red)















