Kasus Pencurian ‘Jalan di Tempat’, Kuasa Hukum Korban Sentil Profesionalitas Penyidik

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obi, Halmahera Selatan — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak 2023 di Polsek Obi menjadi sorotan. Kuasa hukum korban menilai proses penyidikan berjalan lamban dan memunculkan sejumlah kejanggalan prosedural.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menyampaikan kritik tersebut dengan merujuk pada perkembangan berkas perkara yang disebut telah menerima petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) beberapa bulan lalu. Namun, menurutnya, berkas perkara hingga kini belum dikembalikan ke kejaksaan.

“Jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, seharusnya berkas segera dilimpahkan. Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya,” ujar Mudafar.

Ia juga menyoroti keputusan penangguhan penahanan tersangka yang, menurutnya, dikaitkan dengan mediasi perkara perdata. Mudafar berpendapat alasan tersebut tidak relevan dalam konteks perkara pidana.

Menurutnya, secara normatif syarat penahanan telah terpenuhi, baik objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyebut tersangka dinilai tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sengketa harta gono-gini merupakan ranah Pengadilan Agama, sehingga tidak berkaitan langsung dengan proses pidana yang sedang berjalan.

Kuasa hukum korban merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 25 Agustus 2023 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/RESKRIM.

Mudafar meminta agar penyidik bersikap profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” katanya.

Ia mendesak agar penyidik segera menuntaskan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melimpahkan kembali berkas perkara ke jaksa.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum korban.

(red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru