Jalan Umum Dipalang untuk Acara Pernikahan, Aktivitas Warga Terganggu hingga Dump Truck Terperosok

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obi, Halmahera Selatan – Pemalangan jalan umum untuk kepentingan acara pernikahan di Desa Akegula, Kecamatan Obi, menuai keluhan warga. Akses jalan yang seharusnya digunakan bebas oleh masyarakat terpaksa ditutup, sehingga aktivitas warga pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat terganggu.

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Januari 2026, saat jalan utama desa dipalang guna kepentingan acara perkawinan salah satu warga. Akibat penutupan jalan umum tersebut, sejumlah kendaraan dialihkan melewati jalur alternatif yang tidak semestinya dilalui kendaraan bermuatan berat.

Kondisi ini berujung pada insiden terperosoknya sebuah mobil dump truck di jembatan kayu pada jalur alternatif tersebut, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi warga. Jalur tersebut diketahui bukan jalur utama dan tidak dirancang untuk dilewati kendaraan berat.

“Bukan mobilnya yang salah. Karena jalan utama dipalang, kendaraan terpaksa mencari jalan lain. Jalur itu memang tidak layak untuk mobil besar,” ujar salah satu warga yang terdampak.

Warga menilai pemalangan jalan umum tanpa pengaturan yang jelas telah mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas harian Masyarakat luas

Yang menjadi sorotan warga adalah soal izin dan koordinasi. Hingga kejadian tersebut terjadi, tidak terlihat adanya pengaturan lalu lintas, pemberitahuan resmi, maupun alternatif jalan yang layak bagi pengguna kendaraan.

“Kalau mau tutup jalan umum, harus ada izin resmi dan pengaturan. Ini jalan untuk kepentingan bersama, bukan pribadi,” tegas warga lainnya.

Masyarakat mendesak pemerintah desa dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pemalangan jalan umum tersebut. Selain itu, warga berharap ke depan setiap kegiatan adat atau sosial yang menggunakan fasilitas publik harus melalui koordinasi yang matang agar tidak merugikan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa adat dan tradisi harus tetap dijalankan dengan menghormati hak publik serta keselamatan bersama.

(red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru